Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp400 Miliar, Kejagung Tahan Tom Lembong
By Shandi March
30 Oct 2024
Detik-detik Tom Lembong kenakan rompi pink Kejagung. (Foto:X@CakKhum
LBJ - Kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang ini mencapai sekitar Rp400 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/10), Qohar mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Qohar.
Baca jaga : Eksekusi Vonis MA, Kejagung Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya Minggu Siang
Kedua tersangka kini ditahan untuk 20 hari ke depan, di mana Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Qohar.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kegiatan Impor Gula
Kasus ini berawal dari dugaan bahwa Kemendag melakukan pelanggaran dalam kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa Kemendag diduga telah mengeluarkan izin impor gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Tak hanya itu, izin impor yang diterbitkan juga diduga melampaui kuota maksimal yang sebenarnya dibutuhkan untuk menjaga kestabilan stok dan harga gula nasional.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan ini dianggap sebagai pelanggaran dalam upaya pemenuhan stok gula nasional dan pengendalian harga gula. Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," tambah Kuntadi.
Baca jaga : 4 Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ditangkap dan Ditahan, Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah
Sangkaan Pasal dalam Kasus Tom Lembong
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, serta sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di masa pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, kini harus menghadapi tuntutan hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini