Tragis! Pria di Bandung Digugat agar Dicabut dari Status Ayah, Gegara Ini!
By Shandi March
30 Oct 2024
.jpeg)
Ilustrasi. RH lakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya yang berusia 14 tahun. (Freepik)
LBJ - Seorang pria berinisial RH di Bandung, Jawa Barat, menghadapi gugatan yang mengejutkan. RH digugat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung agar statusnya sebagai ayah dicabut setelah terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap putri kandungnya yang berusia 14 tahun. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Kota Bandung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Adhityo Prihambodo, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Dalam gugatan ini, RH dituntut karena telah mengancam dan memaksa putrinya untuk melayani keinginan bejatnya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan bahwa ini adalah kali pertama JPN Kejari Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan status orang tua.
"Untuk pertama kalinya di Jawa Barat, JPN Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung," ungkap Irfan, Selasa (29/10/2024), dikutip dari AyoBandung.
Baca juga : Bejat! Bocah 5 Tahun Korban Penyanderaan di Pospol Pejaten Pasming Sempat Dicabuli Pelaku
Tujuan Gugatan Pencabutan Hak Ayah RH
Gugatan ini bukan hanya bertujuan untuk mencabut status RH sebagai ayah, namun juga sebagai bentuk perlindungan hak-hak keperdataan anak.
Tumpal H. Sitompul, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, menjelaskan bahwa gugatan ini juga menjadi upaya perlindungan hak anak agar terpenuhi dan terjaga dari perilaku yang merugikan.
Selain itu, Kejari meminta majelis hakim agar hak asuh anak diberikan kepada ibu kandung korban, namun tetap mewajibkan RH untuk menafkahi anaknya.
"Adapun dalam gugatannya, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut," tambah Tumpal.
Baca juga : Lantaran Cabuli 3 Anak, Pelatih Futsal di Bekasi Diciduk Polisi
Kasus ini menjadi perhatian luas, di mana masyarakat menganggap langkah hukum ini sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan bagi anak yang menjadi korban kekerasan dalam keluarga. Selain melindungi hak anak, gugatan ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para orang tua untuk tidak menyalahgunakan kuasa mereka atas anak.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini