Sidang PK Kopi Sianida, Jessica Wongso Beberkan Bukti Rekaman CCTV
By Sitiayani
29 Oct 2024
Jessica Wongso. Foto: Medsos
LBJ - Bukti baru atau novum diajukan Jessica Kumala Wongso dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) berupa rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).
Hal itu terungkap dalam sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Sebelum memulai sidang, ketua majelis hakim Zulkifli Atjo meminta penemu novum atas nama Helmi Bostam diambil sumpah.
"Saudara nanti disumpah ya?" tanya hakim.
"Ya," jawab Helmi Bostam.
Helmi Bostam mengatakan menemukan novum berupa CCTV saat menonton diskusi di saluran YouTube.
Tayangan memperlihatkan pembicaraan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin.
Pengacara Jessica, Sordame Purba, mengatakan CCTV tersebut sudah pernah dihadirkan di persidangan beberapa tahun silam saat Jessica duduk sebagai terdakwa.
Namun, kata Sordame, rekaman dalam CCTV tidak dipertimbangkan majelis hakim.
"Akan tetapi, pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya," jelas Sordame Purba.
"Sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awal hingga akhirnya,” lanjutnya.
“Sebab, kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini," sambungnya.
Novum tersebut terdapat dalam sebuah flashdisk ataupun CD diperoleh dari TV One dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023.
"Saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," ucap Sordame Purba.
Pengacara Jessica yang lain, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan penyitaan CCTV tersebut tidak sah mengakibatkan seharusnya putusan pengadilan batal demi hukum. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini