Tragis, Kakak Tewas Dibakar Adik Kandung Gara-gara Warisan
By Cecep Mahmud
29 Oct 2024
Petugas Inafis Polres Malang sedang memeriksa korban Yayuk Fitriyah. (Foto Humas Polres Malang)
LBJ - Seorang wanita asal Kota Batu, Yayuk Fitriyah (35), meninggal dunia setelah dianiaya oleh adik kandungnya, Ruliyanto (28), yang membakarnya ketika sedang beribadah shalat ashar di kediaman orangtuanya, Poniyem (57), di Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Selasa (22/10/2024).
Tragedi ini terjadi saat Yayuk tengah khusyuk menjalankan ibadah shalat. Ruliyanto diduga menyiram tubuhnya dengan bensin dan langsung membakarnya. Kepala Seksi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan bahwa Yayuk mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh.
"Korban mengalami luka bakar di atas 60 persen, mengakibatkan infeksi pada organ tubuhnya," jelas Ponsen.
Menurut laporan, infeksi ini menyebabkan komplikasi hingga mengakibatkan kegagalan fungsi jantung, paru, dan ginjal.
Baca juga: Mayat Perempuan dalam Tas di Karo Sumut Libatkan 2 Polisi, Ini Perannya
Pasca kejadian, korban dilarikan ke RSU Pindad, Kecamatan Turen, untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, upaya medis tidak berhasil menyelamatkannya, dan Yayuk dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (27/10/2024) pukul 23.30 WIB setelah beberapa hari menjalani perawatan.
Ponsen menambahkan, "Kejadian ini baru dilaporkan ke polisi sehari setelahnya, yaitu pada Senin (28/10/2024)."
Kasus ini berawal dari percekcokan antara korban dan pelaku terkait rumah warisan keluarga. Ruliyanto meminta uang pengganti untuk biaya pembangunan kamar mandi di rumah yang ditempati ibunya, Poniyem. Ketegangan pun meningkat ketika korban dan ibunya mencoba menghindar dengan pergi ke rumah tetangga.
"Korban sempat menghindari percekcokan dengan keluar rumah, namun saat kembali, pelaku kembali memulai perdebatan," ungkap Ponsen.
Baca juga: Misteri Kematian Siswi Pramugari: Bekas Memar dan Cekikan Terungkap!
Yayuk, yang berusaha mengabaikan perdebatan, memilih melanjutkan ibadah shalat, sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
Usai membakar kakaknya, Ruliyanto dilaporkan ikut mengalami luka bakar dan kini dirawat di RSUD Kanjuruhan. Polisi telah menahannya dengan ancaman pasal terkait pembunuhan berencana.
“Kondisi luka bakar pelaku juga cukup serius akibat tindakan yang dilakukannya sendiri,” ujar Ponsen.
Ruliyanto dijerat Pasal 351 (3) jo Pasal 338 jo Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini