×
image

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas 2025-2029, Ada Apa dengan DPR?

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 29 Oct 2024

Lagi RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas 2025-2029. (Foto X)

Lagi RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam Prolegnas 2025-2029. (Foto X)


LBJ - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan kekecewaan publik terkait absennya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. RUU yang diusulkan oleh pemerintah ini dinilai penting untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

“Kabar bahwa hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset belum dimasukkan ke dalam program legislasi nasional 2025-2029 tentu sangat mengecewakan bagi publik,” ujar Peneliti ICW Diky Anandya, Selasa (29/10/2024).

RUU Perampasan Aset, menurut Diky, adalah instrumen strategis untuk mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan korupsi. Berdasarkan catatan ICW, kerugian negara akibat korupsi sejak 2015 hingga 2023 mencapai Rp279,2 triliun. Namun, upaya pemulihan hanya berhasil mengembalikan Rp37,2 triliun.

“RUU ini bisa menjadi langkah konkret dalam memperkuat pemulihan kerugian negara akibat korupsi,” jelas Diky.

Baca juga: DPR RI Setujui Penambahan Komisi Menjadi 13: Langkah Menuju Efisiensi

RUU ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi melalui perampasan aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Diky mendorong Presiden Prabowo Subianto agar segera memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Prolegnas dari pemerintah. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak menjadi kendala besar bagi Presiden Prabowo, mengingat mayoritas anggota DPR berasal dari partai-partai koalisi pemerintah.

“Seharusnya bukan tugas yang berat bagi Prabowo untuk dapat meyakinkan DPR agar segera membahas RUU Perampasan Aset,” tambah Diky.

Tidak hanya pemerintah, Diky juga berharap Komisi XIII DPR dapat mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas prioritas. Langkah ini diharapkan menjadi bukti komitmen atas carry over dari periode sebelumnya.

Namun, pada rapat Badan Legislasi (Baleg) Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset tidak termasuk dalam daftar. Hanya ada RUU tentang hukum acara perdata dan hukum perdata internasional yang diajukan oleh Komisi III DPR RI.

Baca juga: DPR Gelar Paripurna Pengesahan Pimpinan Komisi dan Mitra Kementerian

Saleh Daulay, anggota Baleg sekaligus eks Ketua Fraksi PAN DPR RI, mengungkapkan bahwa pengajuan RUU Perampasan Aset tidaklah mudah secara politik. Menurutnya, pembahasan ini mendapat tantangan dari partai-partai lain.

“Kami sudah membahas itu dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain. Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah,” ujar Saleh.

Saleh juga menunggu inisiatif dari pemerintah terkait RUU ini. “Ini kan inisiatif pemerintah. Jadi jangan semua mata tertuju ke Baleg DPR,” tegasnya.

Dengan tidak masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas, masa depan rancangan peraturan yang penting ini kembali dipertanyakan. Di periode sebelumnya, DPR berdalih tak dapat menggarap RUU ini karena keterbatasan waktu, meskipun RUU ini dianggap sebagai langkah efektif untuk memiskinkan koruptor.

Publik dan ICW kini menunggu apakah pemerintah dan DPR dapat bersinergi untuk menyelesaikan RUU ini demi mendorong transparansi dan memberantas korupsi di Indonesia.

Mungkin kita harus tunggu sampai kerugian negara mencapai seribu triliun dulu, ya?"***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post