Dugaan Pemerasan Kapolsek dan KPAI Terhadap Guru Supriyani Terungkap
By Shandi March
29 Oct 2024
.jpeg)
Guru Supriyani Konawe Diduga Diperas Kapolsek dan KPAI, Diiming-imingi Agar Tidak Ditahan Kejaksaan. (Instagram).
LBJ – Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya dituduh menganiaya siswa di SD Negeri 4 Baito, dikabarkan diperas Kapolsek dan KPAI.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyampaikan bahwa kliennya diperas oleh Kapolsek setempat dan perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut penuturan Andri, Kapolsek meminta uang sebesar Rp2 juta dari Supriyani di rumah Kepala Desa. Uang tersebut terdiri dari Rp1,5 juta milik Supriyani dan Rp500 ribu milik Kepala Desa.
"Setelah dia keluar ada permintaan uang, ‘siapa yang meminta?’ Kapolsek. ‘Siapa saksinya?’ Ibu Supriyani dan kepala desa. Sudah diambil kapolsek uangnya di rumah kepala desa 2 juta," jelas Andri dalam sebuah wawancara yang dilansir dari YouTube, Selasa (29/10).
Baca juga : Terungkap! Aipda Wibowo Hasyim Diduga Minta Rp50 Juta untuk Damai Kasus Supriyani
Permintaan Uang agar Supriyani Tidak Ditahan
Tidak hanya dari pihak Kapolsek, Supriyani juga diduga dimintai uang oleh perwakilan KPAI agar dirinya tidak ditahan oleh kejaksaan.
Saat berada di kejaksaan, Supriyani menerima panggilan dari pihak perlindungan anak yang menginformasikan bahwa pihak kejaksaan meminta uang sebesar Rp15 juta untuk mencegah penahanan.
Namun, karena keterbatasan finansial, Supriyani tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
"Ibu Supriyani tidak bisa lagi menyanggupi karena dia tidak punya duit," ungkap Andri, menekankan kondisi finansial kliennya yang semakin terpuruk akibat kasus ini.
Situasi ini menimbulkan keprihatinan publik yang mempertanyakan integritas para pihak yang seharusnya melindungi warga negara, terutama dalam kasus yang menyangkut tenaga pendidik.
Baca juga :Guru Pukul Murid: Susno Duadji Jelaskan Mengapa Supriyani Tidak Bisa Dipidana
Mendesak Penyelidikan Mendalam atas Dugaan Kriminalisasi Guru
Kasus Supriyani membuka kembali diskusi tentang kriminalisasi terhadap tenaga pendidik dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Dugaan pemerasan oleh pihak berwenang seperti Kapolsek dan KPAI terhadap seorang guru yang dituduh secara kontroversial ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat serta perlindungan hukum yang adil bagi guru.
Masyarakat berharap adanya penyelidikan mendalam atas kasus ini agar tindakan serupa tidak terjadi di kemudian hari.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini