×
image

DPR Dorong Polda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 29 Oct 2024

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, bertemu Ipda Rudy Soik di gedung Nusantara II. (Foto X)

Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, bertemu Ipda Rudy Soik di gedung Nusantara II. (Foto X)


LBJ - Komisi III DPR RI mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau ulang pemecatan Ipda Rudy Soik, polisi yang membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM). Keputusan pemecatan Ipda Rudy, yang dinilai tidak adil, mendapat sorotan serius dari berbagai anggota Komisi III dalam rapat bersama Polda NTT pada Senin, 28 Oktober 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyampaikan hasil rapat dengan Kapolda NTT. Komisi III meminta evaluasi atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rudy. Mereka menilai bahwa proses pemecatan harus berlandaskan hukum yang berlaku dan memperhatikan aspek keadilan.

“Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH terhadap Rudy Soik,” ujar Sari Yuliati dalam pertemuan tersebut.

Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan alasan di balik pemecatan Rudy. Anggota Komisi III dari dapil NTT, Benny K Harman, menilai pemecatan tersebut janggal. Ia menduga ada motif tertentu yang menyebabkan pemecatan Rudy, mengingat Rudy justru membongkar praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Misteri Kematian Siswi Pramugari: Bekas Memar dan Cekikan Terungkap!

“Mengapa enggak masuk akal? Ini pemaparan soal kasus BBM, kok sampai dia dipecat begitu. Yang bener aja lah,” kata Benny dalam rapat tersebut.

Senada dengan Benny, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, turut menyayangkan keputusan Polda NTT. Menurut Rahayu, Rudy adalah sosok polisi yang berintegritas, yang berhasil mengungkap praktik mafia BBM sehingga membuat distribusi BBM di NTT lebih lancar.

“Karena justru ini diangkat, saya mendapatkan laporan dari masyarakat di NTT, BBM-nya jadi lancar,” kata Rahayu Saraswati.

Merespons desakan Komisi III, Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan akan menggelar sidang banding terkait pemecatan Rudy. Sidang ini akan mengevaluasi kembali putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan pemberhentian Rudy.

Baca juga: Nikita Mirzani Dijadwalkan Diperiksa Kembali Polres Metro Jaksel Rabu Besok Jam 11 Siang

Kapolda memastikan sidang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Rudy dalam meninjau kembali keputusan pemecatan tersebut.

DPR meminta agar kasus ini dibawa ke pertemuan khusus dengan Kapolri dalam waktu dekat. Para anggota Komisi III berharap ada keadilan bagi Rudy, sekaligus memperlihatkan komitmen aparat dalam memberantas mafia BBM demi kesejahteraan masyarakat NTT.

“Kami usulkan agar kasus pemecatan Rudy dibawa dalam pertemuan khusus dengan Pak Kapolri demi keadilan dan tegaknya hukum,” ujar Benny.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post