Ike Farida di Pengadilan: Permintaan Maaf dan Bantahan Soal Uang Rp 50 Miliar
By Shandi March
29 Oct 2024
Terdakwa Ike Farida dalam sidang menyampaikan permintaan maaf kepada Ridwan, Direktur PT EPH, yang hadir sebagai saksi yang diajukan JPU, Senin (28/10). (Foto:Istimewa)
LBJ - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, Senin (28/10/2024). Dalam persidangan tersebut, Ike menyampaikan permintaan maaf kepada Ridwan, Direktur PT EPH, yang hadir sebagai saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya mohon maaf kepada bapak selaku orang yang lebih tua dari saya. Saya tidak pernah memiliki maksud jahat kepada bapak," ucap Ike dengan nada penuh penyesalan.
Ike menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang sebesar Rp 50 miliar yang disebut-sebut terkait dengan perkara ini.
"Demi Allah saya tidak pernah meminta uang Rp 50 miliar. Saya khawatir orang-orang di sekeliling bapak punya niat buruk atau tidak suka kalau bapak dekat saya," tambahnya.
Dalam sidang ini, Hakim juga sempat bertanya kepada Ridwan tentang kemungkinan menyelesaikan kasus ini secara damai.
Baca juga : Kamaruddin Mengamuk Usai Hakim Tolak Eksepsi Ike Farida dalam Kasus Sumpah Palsu
Menjawab pertanyaan tersebut, Ridwan menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun merasa justru terdakwa yang terus menghalangi.
"Apakah saksi memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik-baik?" tanya Hakim.
"Sejak dulu kami sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik pak. Tapi justru Ibu Ike yang selama ini terus-menerus menyerang kami. Dari sekian banyak konsumen, hanya Ibu Ike yang seperti ini. Konsumen lain tidak ada yang seperti Ibu Ike," jawab Ridwan.
Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Bukti Sumpah Palsu
Kuasa hukum Ike, Kamaruddin Simanjuntak S.H, menegaskan bahwa selama ini tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa Ike melakukan sumpah palsu.
Menurutnya, tiga saksi yang telah diperiksa sejauh ini tidak menunjukkan bukti-bukti yang mendukung dakwaan jaksa.
"Sudah tiga orang saksi diperiksa. Tidak ada satu pun yang memberikan keterangan bahwa Ike Farida memberikan keterangan palsu," tegas Kamaruddin.
Ia pun meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan yang diajukan JPU. "Sudah 100 persen harus bebas dia. Tidak ada satu kata pun yang dilanggar Ike Farida," tegasnya dengan penuh keyakinan.
Baca juga : Sidang Kasus Sumpah Palsu Ike Farida: Perselisihan 12 Tahun Terungkap di Pengadilan
Saksi Tambahan Ungkap Panjangnya Kasus Hingga 12 Tahun
Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari pihak pengembang apartemen, Ai Siti Fatimah, memberikan kesaksian bahwa masalah ini telah berlangsung selama 12 tahun.
Menurut Ai, kasus ini bermula dari ketidaksesuaian dalam proses jual beli properti, karena terdakwa tidak memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya yang merupakan WNA.
“Jika dipaksakan, pengembang justru melanggar hukum. Pada tahun 2012, pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak,” ungkapnya.
Jaksa juga menghadirkan mantan kuasa hukum terdakwa, Nurindah MM Simbolon, yang menyebut bahwa setiap dokumen terkait kasus ini telah diperiksa dan disetujui oleh terdakwa.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum telah dilakukan atas arahan dan izin dari Ike sebagai pimpinan di Farida Law Office.
Namun, persidangan sempat memanas ketika terdakwa dan kuasa hukumnya meminta penundaan sidang, tetapi Majelis Hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan keterangan saksi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini