MA Bentuk Tim Khusus Klarifikasi Dugaan Suap Kasus Ronald Tannur
By Cecep Mahmud
29 Oct 2024
Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah serius dalam menyikapi dugaan suap pada proses kasasi yang melibatkan nama Gregorius Ronald. (Foto X)
LBJ - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah serius dalam menyikapi dugaan suap pada proses kasasi yang melibatkan nama Gregorius Ronald Tannur. Kasus ini mencuat usai penangkapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Zarof diduga menjadi perantara suap dalam kasus Tannur di tingkat kasasi.
Pada Senin (28/10), MA mengumumkan pembentukan tim khusus untuk mengklarifikasi dugaan suap tersebut. Tim ini diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Kamar Pengawasan MA, dan beranggotakan Hakim Agung Jupriyadi serta Noor Edi Yono, Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.
“Tim pemeriksa ini akan memeriksa dan meminta klarifikasi pada hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujar Yanto, Juru Bicara MA, dalam konferensi pers di Gedung MA.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut integritas proses hukum di MA. Dugaan keterlibatan Zarof dalam pengurusan kasus Tannur mengindikasikan adanya potensi pelanggaran etik oleh majelis hakim.
Baca juga: Eksekusi Vonis MA, Kejagung Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya Minggu Siang
Yanto menegaskan bahwa tim pemeriksa akan bekerja maksimal untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etik yang melibatkan anggota majelis kasasi.
MA juga merespons laporan Kejagung mengenai dugaan komunikasi antara Zarof dan seorang hakim berinisial "S".
Menurut Yanto, MA akan menindaklanjuti informasi tersebut demi menjamin transparansi proses hukum.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik yang terjadi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yanto menegaskan bahwa kasus dugaan suap ini tidak memengaruhi putusan kasasi yang dijatuhkan terhadap Ronald Tannur. Tannur divonis lima tahun penjara atas kasusnya, dan MA berkomitmen menjaga independensi majelis hakim.
Baca juga: Kejagung Sebut Rp5 M Disiapkan untuk Suap Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur
“Pidana yang dijatuhkan adalah hak Majelis Hakim. Lembaga tidak bisa mengatur atau mendikte keputusan karena independensi adalah prinsip yang harus dijaga,” ujar Yanto.
Yanto memastikan bahwa MA tidak akan menutupi anggotanya yang terbukti terlibat dalam praktik suap. Ia menegaskan bahwa MA siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merusak integritas institusi.
“MA tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti menerima suap pengurusan perkara,” kata Yanto tegas.
Ketua MA Sunarto juga akan memberi arahan langsung kepada ketua pengadilan tingkat banding di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan. Kegiatan ini dimulai dengan pertemuan bersama para Ketua Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia.
“Arahan dimulai hari ini setelah upacara, mengingat para Ketua Pengadilan Tinggi Agama sedang berada di Jakarta,” jelas Yanto.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini