Viral! Penyanderaan di Pejaten, Pelaku Berhalusinasi Akibat Pengaruh Sabu
By Shandi March
29 Oct 2024
.jpeg)
Bocah diculik teman ayah di pos polisi Pejaten, Jak-sel. (Foto:X@barnadi)
LBJ - Seorang pria berinisial IJ (54) nekat menyandera seorang bocah berusia empat tahun, S, di pos polisi depan Mal The Park Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/10). Kejadian itu berlangsung di depan banyak saksi mata yang terpaku melihat aksi penyanderaan tersebut.
Dalam rekaman amatir yang beredar, IJ tampak mengenakan jaket biru, berlari sambil menggendong bocah tersebut, dan melompati trotoar menuju pos polisi.
Tak hanya itu, IJ juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang dilingkarkan ke leher bocah tersebut. Aksi ini memancing emosi para pengguna jalan yang berusaha menghentikan IJ.
“Saya enggak lihat jelas, tiba-tiba pelaku sudah enggak memegang pisau dan naik mobil plat TNI,” ujar Roy, seorang saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
Baca juga :Terungkap, Pelaku Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten Ternyata Teman Bisnis Ayah Korban
Aksi nekat ini berhasil diatasi setelah negosiator dari TNI dan polisi mengamankan situasi dalam waktu 15 menit. S berhasil dievakuasi tanpa luka serius meski sempat mengalami pendarahan ringan di tangannya akibat upaya penyelamatan.
Halusinasi Sabu Jadi Pemicu
Menurut keterangan AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, IJ dikenal oleh keluarga korban dan baru menjalin relasi bisnis selama dua bulan terakhir. Ia bahkan diizinkan untuk membawa S berkeliling pada hari kejadian. Sebelum penyanderaan, IJ membawa bocah tersebut berkeliling Jakarta Timur hingga Jakarta Selatan sejak pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
"Jadi, dia keliling-keliling saja. Anaknya sampai tidur di atas motor," terang Nurma.
Hal mengejutkan lainnya terungkap dalam pemeriksaan polisi, IJ positif menggunakan narkotika jenis sabu beberapa hari sebelum kejadian. Pengaruh sabu inilah yang menyebabkan halusinasi, membuatnya merasa terancam dan menjadikan S sebagai “tameng” untuk melindungi dirinya.
“Motifnya hanya menjadikan anak ini sebagai tameng karena dia memakai sabu, dan dari pemeriksaan dia positif sabu,” jelas Nurma.
Baca juga :Bocah Diancam Sajam dan Disekap Ayahnya di Jaksel, Polisi Negosiasi 15 Menit
Bahaya Sabu dan Ancaman Hukuman Bagi Penggunanya
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkotika, khususnya sabu, yang memicu efek halusinasi ekstrem dan berujung pada tindakan berbahaya. Sabu bukan hanya mengancam jiwa pemakai, tetapi juga orang-orang di sekitarnya.
Berdasarkan hukum di Indonesia, pengguna dan pengedar sabu dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pengguna adalah penjara maksimal 4 tahun, sementara bagi bandar bisa mencapai 20 tahun atau bahkan hukuman mati jika terbukti menyebabkan bahaya bagi orang lain.
Baca juga :Kondisi Terbaru Bocah Usai Diancam Sajam dan Disandera Ayahnya di Jaksel
Orangtua S melaporkan insiden penyanderaan ini ke Polres Metro Jakarta Timur usai kejadian. AKBP Gogo Galesung, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, memastikan bahwa kasus tersebut telah dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Timur, mengingat lokasi awal dugaan penculikan berada dalam yurisdiksi wilayah tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini