Afrika Selatan Ajukan Bukti Genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional
By Cecep Mahmud
29 Oct 2024

Afrika Selatan akan mengajukan bukti yang membuktikan Israel melakukan genosida warga Palestina di Gaza. (Foto X)
LBJ - Afrika Selatan mengajukan bukti ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk membuktikan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Pengajuan setebal 500 halaman ini mendokumentasikan tindakan militer Israel yang dianggap sebagai upaya "depopulasi besar-besaran" terhadap Gaza. Pengajuan ini juga didasarkan pada berbagai pernyataan dari pejabat Israel yang dinilai mendukung upaya tersebut.
Dalam konferensi yang berlangsung di zona militer terbatas di Be'eri dekat Gaza, Senin lalu, Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir mengatakan bahwa warga Gaza sebaiknya "migrasi" ke negara lain.
“Kami memberi kalian kesempatan, pergilah dari sini ke negara lain,” ujar Ben-Gvir.
Pernyataan tersebut, menurut diplomat Afrika Selatan, adalah bukti niat Israel untuk mengusir warga Gaza dari tanah mereka.
Baca juga: Israel Larang UNRWA! Krisis Bantuan Palestina di Ujung Tanduk
Senin, 28 Oktober, menjadi batas waktu bagi Afrika Selatan untuk mengajukan bukti ke ICJ. Menurut Zane Dangor, Direktur Jenderal Departemen Hubungan Internasional Afrika Selatan, tim hukum mereka menghadapi tantangan besar dalam menyusun bukti-bukti ini karena “masalahnya adalah kami memiliki terlalu banyak bukti.”
“Kami telah bekerja keras untuk menyusun pengajuan tersebut,” ujar Duta Besar Vusimuzi Madonsela, perwakilan Afrika Selatan di Den Haag.
Dangor menambahkan bahwa pihaknya harus membuktikan bahwa kekerasan yang dilakukan di Gaza bukan hanya aksi militer, tetapi juga bagian dari rencana genosida.
Menurut Profesor Cathleen Powell, ahli hukum internasional di Universitas Cape Town, tantangan utama Afrika Selatan adalah membuktikan bahwa kebijakan Israel di Gaza mencerminkan niat negara.
Baca juga: Serangan Israel di Gaza Tewaskan 50 Warga Palestina Dalam Sehari
“Jika mereka bisa menunjukkan bahwa pernyataan pejabat Israel mengarah pada tindakan terencana di lapangan, maka ini bisa menjadi kasus yang sangat kuat,” jelasnya.
Namun, ia mengakui hal ini sulit untuk dibuktikan di pengadilan internasional.
Kasus ini, menurut Dangor, akan menjadi momen bersejarah karena melibatkan tuduhan genosida yang diajukan di tengah konflik, bukan setelahnya. Jika Mahkamah Internasional menerima bukti tersebut, ini akan menjadi preseden pertama untuk memproses negara berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Israel memiliki waktu hingga Juli 2025 untuk memberikan argumen balasannya, dengan sidang lisan yang kemungkinan digelar pada 2026.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini