Israel Larang UNRWA! Krisis Bantuan Palestina di Ujung Tanduk
By Cecep Mahmud
29 Oct 2024

Markas UNRWA di Gaza. (Foto X)
LBJ - Parlemen Israel telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di wilayah Israel. Undang-undang ini dianggap sebagai langkah yang dapat menghancurkan proses penyaluran bantuan untuk warga Palestina, khususnya di Gaza.
Undang-undang yang diputuskan dengan suara 92-10 ini mendapat penolakan keras, terutama dari anggota parlemen Arab. Larangan ini mengharuskan UNRWA menghentikan operasinya di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki. Kondisi ini semakin memperburuk krisis kemanusiaan yang tengah melanda Gaza.
“Ini adalah langkah terbaru dalam kampanye yang sedang berlangsung untuk mendiskreditkan UNRWA… RUU ini hanya akan memperdalam penderitaan warga Palestina,” ungkap Philippe Lazzarini, kepala UNRWA, di media sosial X.
Baca juga: Serangan Israel di Gaza Tewaskan 50 Warga Palestina Dalam Sehari
Kepala UNRWA menyebut larangan ini sebagai "preseden berbahaya" yang berdampak pada warga Palestina, yang bergantung pada UNRWA sejak 1949. Badan ini telah memberikan layanan vital seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan pangan bagi jutaan pengungsi Palestina di Tepi Barat, Gaza, serta negara tetangga seperti Yordania, Lebanon, dan Suriah.
Menurut pihak Israel, larangan UNRWA bertujuan menegakkan kontrol lebih ketat di wilayah yang diduduki. Namun, berbagai pihak menilai langkah ini sebagai upaya politik untuk melemahkan bantuan internasional bagi pengungsi Palestina.
Penasihat media UNRWA, Adnan Abu Hasna, menggambarkan keputusan ini sebagai langkah "eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya".
Hasna menyebutkan, pelarangan ini akan membuat proses kemanusiaan di Gaza runtuh, terutama ketika bantuan sangat dibutuhkan.
Baca juga: Iran Siap Tanggapi Serangan Israel Terbaru di Wilayahnya
Juliette Touma, juru bicara UNRWA, mengecam tindakan Israel ini sebagai "keterlaluan". Ia menegaskan bahwa sebagai badan utama penanggulangan krisis di Gaza, UNRWA memiliki mandat PBB dan telah mengorbankan banyak pekerja dalam konflik ini.
“Sangat keterlaluan bahwa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berupaya membubarkan badan PBB yang juga merupakan penanggap terbesar dalam operasi kemanusiaan di Gaza,” ujar Touma.
Seiring dengan pelarangan operasi UNRWA, parlemen Israel juga dijadwalkan mengesahkan undang-undang kedua yang memutuskan hubungan diplomatik dengan UNRWA. Presiden Palestina melalui juru bicara Nabil Abu Rudeineh menyatakan penolakannya dan mengutuk undang-undang tersebut.
“Kami menolak dan mengutuk undang-undang tersebut… Kami tidak akan membiarkan ini… Suara mayoritas dari apa yang disebut Knesset menunjukkan transformasi Israel menjadi negara fasis,” tegas Rudeineh dalam pernyataannya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini