×
image

Eksekusi Vonis MA, Kejagung Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya Minggu Siang

  • image
  • By Sitiayani

  • 27 Oct 2024

Gregorius Ronald Tannur. Foto: dok. Kejagung

Gregorius Ronald Tannur. Foto: dok. Kejagung


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Gregorius Ronald Tannur (32), terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan berat Dini Sera Afriyanti di rumahnya, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang.

Ronald Tannur ditangkap sebagai tindak lanjut atau eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dengan hukuman pidana penjara lima tahun.

Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, hari ini sekira pukul 14.40 WIB.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Minggu.

Setelah ditangkap Ronald langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim dianggap mengabaikan bukti-bukti seperti CCTV dan visum korban.

Melalui kasasi, MA menghukum putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Belakangan terungkap tiga hakim PN Surabaya memberikan vonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap, dan tertangkap tangan Kejaksaan Agung.

Penangkapan tiga hakim ini merembet. Belakangan, ada dugaan suap terhadap Mahkamah Agung. Dugaan ini setelah Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka.

Zarof diduga ikut mufakat membantu suap hingga total Rp5 miliar agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post