×
image

Gregorius Ronald Tannur Ditangkap Usai Vonis MA, di Surabaya

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 27 Oct 2024

Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (foto X)

Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (foto X)


LBJ - Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/10/2024) siang di Surabaya, menandai babak baru dalam kasus yang telah lama menjadi sorotan publik.

“Kami mengeksekusi di Surabaya siang tadi,” jelas Windhu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim.

Windhu menambahkan bahwa pihaknya masih akan mengumumkan detail lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.

Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024. Namun, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dalam putusan kasasi yang diputuskan pada Selasa (22/10/2024).

Majelis hakim yang diketuai Soesilo, serta dua hakim anggota, Ainal Mardiah dan Sutarjo, memutuskan membatalkan vonis bebas tersebut. Keputusan ini menjadi jawaban atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang awalnya menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Ronald.

Baca juga: Selebgram Alnaura Karima Ditangkap di Tokyo, Korban Investasi Bodong Lega

Tak hanya Ronald, kasus ini juga menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam dugaan suap. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Kejaksaan Agung menetapkan mereka sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam manipulasi putusan.

Selain itu, Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut. Tindakan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.

Dengan penangkapan Ronald Tannur, Kejati Jatim diharapkan dapat segera melaksanakan eksekusi hukuman. Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, dijadwalkan memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini dalam waktu dekat.

Kasus ini kembali mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi serta mengungkap kebenaran.

"Nanti akan dirilis resmi oleh ibu Kajati Jatim," tambah Windhu Sugiarto.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post