Selebgram Alnaura Karima Ditangkap di Tokyo, Korban Investasi Bodong Lega
By Cecep Mahmud
27 Oct 2024
selebgram Alnaura Karima Pramesti, setelah buron 2 tahun akhirnya ditangkap oleh Interpol di Tokyo, Jepang.(Foto X)
LBJ - Setelah hampir dua tahun buron, selebgram Alnaura Karima Pramesti akhirnya ditangkap oleh Interpol di Tokyo, Jepang. Penangkapan Alnaura, yang menjadi terpidana kasus investasi bodong, dilakukan pada Rabu (23/10/2024), dan ia telah dibawa kembali ke Palembang untuk menjalani hukuman.
Penangkapan Alnaura membawa kelegaan bagi para korban yang telah lama menanti keadilan. Kuasa hukum korban, Septa Lia Purwani, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak berwenang yang berhasil meringkus Alnaura.
"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung, Kejari Palembang, dan Interpol. Selama buron, Alnaura hidup berpindah-pindah, mulai dari Singapura, Thailand, hingga akhirnya tertangkap di Jepang," ujar Septa kepada.
Kronologi Penipuan dan Upaya Hukum
Kasus investasi bodong ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2022 oleh sepuluh korban yang mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp523 juta.
Baca juga: Niat Mau Nolong, Pria di Jakbar Dibegal Celurit, Alami Kerugian Rp65 Juta
Modus penipuan yang dilakukan Alnaura adalah menjanjikan keuntungan sebesar sembilan persen dari bisnis penjualan pakaian. Namun, setelah korban mengirimkan dana investasi, janji keuntungan tak pernah terwujud.
Pengadilan Negeri Palembang sempat menjatuhkan vonis dua setengah tahun penjara kepada Alnaura pada April 2022. Namun, setelah mengajukan banding, Alnaura sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Kejaksaan Agung akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang pada 9 November 2022 memutuskan bahwa Alnaura terbukti bersalah dengan hukuman penjara dua tahun. Putusan kasasi ini tercatat dalam nomor putusan 1211.K/pid/2022.
Eksekusi yang Tertunda Akibat Alnaura Kabur
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eksa, menyatakan bahwa sejak putusan kasasi keluar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan surat panggilan eksekusi sebanyak tiga kali.
Baca juga: Petugas CCTV Tewas Terjatuh dari Lantai 2 Gedung Walikota Jaktim
Namun, panggilan yang dikirim dari 3 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 tidak diindahkan oleh Alnaura. Akhirnya, setelah sempat berpindah-pindah negara, keberadaan Alnaura terdeteksi di Jepang. Saat tertangkap, diketahui bahwa Alnaura telah overstay selama lima bulan di sana.
Harapan Keadilan bagi Para Korban
Bagi para korban, penangkapan ini menjadi titik terang. Septa menyebutkan bahwa kliennya, yang merupakan salah satu korban, telah merugi hingga Rp50 juta.
"Kami berharap proses hukum berjalan lancar sehingga hak-hak para korban dapat terpenuhi," ungkapnya.
Selain kliennya, lima korban lain dikabarkan juga telah menyiapkan bukti tambahan untuk melaporkan kerugian serupa.
Kini, dengan Alnaura yang telah berada di Palembang, pihak kejaksaan berencana segera mengeksekusi putusan MA agar hukuman terhadap terpidana terlaksana. Kejaksaan berharap ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan investasi lainnya agar tidak mencoba kabur dari tanggung jawab hukum.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini