×
image

Eks-Pejabat MA Diduga Terlibat Makelar Kasus: Uang Hampir Rp 1 Triliun Disita

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 27 Oct 2024

Selain dikenal sebagai mantan pejabat MA, Zarof Ricar juga menjadi seorang produser film anti korupsi "Sang Pengadil". (Foto X)

Selain dikenal sebagai mantan pejabat MA, Zarof Ricar juga menjadi seorang produser film anti korupsi "Sang Pengadil". (Foto X)


LBJ - Kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menangkap eks-pejabat tinggi MA, Zarof Ricar, di Bali. Penangkapan ini menjadi pintu masuk penyidik menuju jaringan lebih besar yang melibatkan suap, dengan nilai uang yang sangat fantastis.

Zarof Ricar ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) di Bali, Kamis (24/10/2024). Ia merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan terakhir Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.

Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik suap yang melibatkan tiga hakim agung dalam perkara kasasi penganiayaan yang menjerat pengacara Ronald Tannur. Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, Lisa Rahmat—pengacara yang menangani kasus Ronald Tannur—menghubungi Zarof untuk melancarkan proses hukum di tingkat kasasi.

Baca juga: Kejagung Tangkap Terduga Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur

"Lisa Rahmat telah menyiapkan uang Rp 5 miliar yang akan disalurkan melalui ZR (Zarof Ricar) untuk hakim agung berinisial S, A, dan S lainnya yang menangani perkara ini," ujar Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.

Sebagai imbalan atas jasanya, Lisa diduga memberikan fee sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof. Sementara itu, dugaan pertemuan antara Zarof dan para hakim masih dalam penyelidikan.

Tidak hanya menangkap Zarof, penyidik juga menggeledah tempat tinggalnya di Hotel Le Meridien, Bali, dan rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun. Jumlah tersebut berasal dari berbagai mata uang asing, seperti 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar AS, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan sejumlah uang tunai rupiah sebesar Rp 5,7 miliar.

Baca juga: Eks Pejabat MA Ditangkap, Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan 51 kilogram emas batangan dari rumah Zarof. Penemuan ini menimbulkan kecurigaan lebih dalam mengenai praktik suap di lingkup Mahkamah Agung.

"Temuan ini mengejutkan, karena jauh lebih besar dari uang suap yang disediakan Lisa Rahmat," tutur Abdul.

Pihak Kejaksaan Agung kini berupaya mengusut aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan suap tersebut. Penemuan uang dalam jumlah besar ini diharapkan menjadi bukti kuat untuk mengungkap lebih banyak kasus korupsi yang melibatkan oknum MA.

Menurut sumber penyidik, fokus utama saat ini adalah memastikan apakah uang dan emas yang ditemukan terkait dengan kasus suap lainnya di MA.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang memiliki kewenangan dalam proses promosi dan mutasi hakim. Kejaksaan Agung berharap pengungkapan ini bisa menjadi peringatan keras terhadap semua pihak dalam lingkup hukum untuk menjalankan tugas dengan integritas.

Jika Rp 5 miliar saja dianggap "wajar" untuk mempengaruhi proses kasasi, berapa kira-kira "tarif" yang harus dibayar rakyat agar mendapat keadilan yang benar-benar murni?***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post