×
image

Kejagung Sebut Rp5 M Disiapkan untuk Suap Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur

  • image
  • By Sitiayani

  • 26 Oct 2024

Eks Kabalitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Foto: dok. Kejagung

Eks Kabalitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Foto: dok. Kejagung


LBJ - Terungkap, uang sebesar Rp5 miliar disiapkan untuk menyuap hakim agung yang akan menyidang kasasi kasus Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Uang disiapkan pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Rencananya penyerahan uang akan melalui mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar (ZR).

Kasasi sudah diputus, Ronald Tannur divonis lima tahun penjara, dan hakim membatalkan vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kasus ini, Lisa dan Zarof ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyuapan.

Selain uang untuk hakim agung, Lisa menjanjikan uang Rp1 miliar untuk Zarof sebagai jasa mengurus perkara ini.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya," kata Abdul.

Hasil pemeriksaan, Zarof mengaku telah menemui salah seorang Hakim MA.

Meski demikian, Abdul tak menjelaskan lebih rinci apakah hakim ditemui merupakan hakim mengurus perkara Ronald Tannur atau bukan.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan bahwa uang suap akan diberikan kepada hakim MA belum diserahkan Zarof, dan tersimpan dalam brankas rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Abdul mengatakan pihaknya menjerat Zarof dengan klausul pemufakatan jahat rencana suap lantaran uang belum diserahkan kepada ketiga hakim di MA.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim ini, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik. Kasus kemudian berkembang dengan penangkapan Zarof Ricar. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post