×
image

Sidang Kasus Sumpah Palsu Ike Farida: Perselisihan 12 Tahun Terungkap di Pengadilan

  • image
  • By Shandi March

  • 26 Oct 2024

Suasana pengambilan sumpah saksi-saksi kunci yang dihadirkan Jaksa, dalam kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida, Jumat (25/10). (Dok.Istimewa)

Suasana pengambilan sumpah saksi-saksi kunci yang dihadirkan Jaksa, dalam kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida, Jumat (25/10). (Dok.Istimewa)


LBJ - Perkara dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali disidangkan di Pengadilan Jakarta, Jumat (25/10/2024). Sidang kelima ini mendengarkan kesaksian penting dari pihak pengembang apartemen dan beberapa mantan kuasa hukum terdakwa yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini bermula saat Ike Farida menggunakan bukti lama dalam memori Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 2020. Pada saat mengajukan PK, terdakwa diduga menyatakan bukti tersebut sebagai “novum baru” meskipun sebelumnya sudah dipakai di persidangan tahun 2015.

Dalam kesaksiannya pihak pengembang menyampaikan bahwa Pemesanan unit apartemen oleh Ike Farida terjadi pada Mei 2012. Sejak awal bagian marketing sudah menyampaikan bahwa pembalian apartemen bisa dilakukan dengan badan hüküm berupa Perseroan Terbatas atau Individu.

Awalnya Ike Farida melakukan pemesanan apartemen menggunakan kantor hukum Farida Law Office atau Persek Farida Law Office, namun bagian legal pengembang menyatakan bahwa Persek tidak bisa, karena bukan badan hukum.

Baca juga : Kamaruddin Mengamuk Usai Hakim Tolak Eksepsi Ike Farida dalam Kasus Sumpah Palsu

Kemudian Ike Farida mengganti pemesanan dengan menggunakan nama pribadi Ike Farida, namun karena Ike Farida bersuamikan Warga negara asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta pada saat pemesanan unit apartemen Mei 2012, maka proses pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Beli) atas nama Ike Farida tidak bisa dilanjutkan.

Karena jika tidak ada perjanjian pisah harta maka apartemen akan menjadi harta bersama. Sementara menurut peraturan hukum perkawinan yang berlaku tahun 2012 bahwa perjanjian perkawinan harus sudah dibuat sebelum atau pada saat pernikahan. Hukum Indonesia juga mengatur bahwa Warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik pribadi di Indonesia.

“Tidak adanya perjanjian pisah harta antara Ike Farida dengan suaminya yang berwarga negara asing inilah sebagai penyebab utama tidak bisa dilanjutnya pembuatan PPJB dan AJB antara Pengembang dengan Ike Farida, jika dipaksakan maka pengembang justru melanggar hukum. Pada tahun 2012 Pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun”, ungkap Ai Siti Fatimah bagian legal pengembang yang bersaksi.

Setelah mendengarkan kesaksian pengembang, Jaksa mengagendakan kesaksian Nuindah MM Simbolon, Mantan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan memori peninjauan kembali pada tahun 2020.

Dalam keterangannya kepada media, Nurindah melalui kuasa hukumnya, Lammarasi Sihalolo, menjelaskan bahwa Bukti baru atau novum yang diajukan dalam memori peninjauan kembali merupakan atas persetujuan dari Ike Farida, termasuk sumpah penemu bukti baru yang dilakukan Mei 2020 adalah atas izin dari Ike Farida.

“Pada tahun 2020 klien saya sebagai kuasa hukum yang juga sekaligus sebagai karyawan di kantor hukum Ike Farida, jadi tidak mungkin klien saya bertindak tanpa perintah atau persetujuan dari Ike Farida, dimulai dari pembahasan draf memori peninjauan kembali hingga novum yang akan diajukan telah dibahas dan diberi paraf persetujuan oleh Ike Farida, jadi tidak benar kalau klien saya berbuat atas inisiatifnya sendiri,” ujar Lammarasi.

Lebih lanjut Lammarasi menjelaskan, “saya berharap Ibu Ike Farida tidak mengorbankan klien saya dalam perkara ini, karena pada tahun 2020 itu klien saya hanyalah sebagai Advokat junior yang ingin belajar di Farida Law Office. Ibu Ike sebagai Advokat senior pasti lebih paham dari klien saya tentang bagaimana ketentuan hukum mengenai syarat novum dan sumpah novum, jadi ketika klien saya mewakili Ibu Ike mengambil sumpah penemu novum pada Mei 2020, hal itu klien saya lakukan dalam kapasitas menjalankan kuasa dari Ibu Ike”.

Baca juga : Ngotot Bela Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak Nyaris Hajar Demonstran di PN Jakarta Selatan

Sementara itu, terdakwa Ike Farida dengan didampingi kuasanya, Kamaruddin Simanjuntak S.H, menyayangkan tindakan Jaksa menghadirkan empat orang mantan Advokat terdakwa Ike Farida, karena dalam menjalankan tugasnya Advokat tidak boleh membuka rahasia kliennya.

“Kami meminta jaksa bekerja secara profesional dan tidak menghadirkan mantan Advokat terdakwa Ike Farida sebagai Saksi dalam persidangan ini, Karena Advokat terikat kode Etik untuk menjaga kerahasiaan kliennya”, ujar Kamaruddin

Dalam persidangan tampak hadir pengunjung dengan menggunakan seragam warna putih bertuliskan “Jangan Korbankan Mantan Kuasamu, dia bertindak atas persetujuanmu, tegakkan hukum pelaku sumpah palsu (242 KUHP)”, dan pengunjung dengan seragam warna merah dgn tanda bar-code.

Sidang yang menyita perhatian publik ini akan dilanjutkan pada Senin (28/10), untuk mendengarkan kesaksian empat mantan kuasa hukum terdakwa Ike Farida yang sudah disumpah, tapi belum memberikan keterangan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post