×
image

Guru Pukul Murid: Susno Duadji Jelaskan Mengapa Supriyani Tidak Bisa Dipidana

  • image
  • By Shandi March

  • 26 Oct 2024

Mantan Kabareskrim, Susno Duadji berpendapat guru Supriyani tidak bisa dipidana meski pukul muridnya. (Instagram)

Mantan Kabareskrim, Susno Duadji berpendapat guru Supriyani tidak bisa dipidana meski pukul muridnya. (Instagram)


LBJ - Kasus Supriyani, seorang guru honorer dari Konawe Selatan yang diduga memukul muridnya, mendapat sorotan dari mantan Kabareskrim, Susno Duadji. Susno menganggap bahwa tindakan Supriyani seharusnya tidak perlu berakhir di ranah pidana.

Susno merasa bahwa ada unsur "rekayasa" dalam upaya mempidanakan Supriyani, terlebih kasusnya yang melibatkan anak seorang anggota kepolisian.

"Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi," ungkapnya dikutip dari YouTube Nusantara TV Jumat (25/10).

Baca juga : Terungkap! Aipda Wibowo Hasyim Diduga Minta Rp50 Juta untuk Damai Kasus Supriyani

Menurut Susno, profesi guru memiliki perlindungan hukum berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung. Ia menilai bahwa selama tindakan guru dilakukan dalam lingkup pendidikan dan disiplin, maka hal tersebut tidak termasuk dalam kategori tindakan pidana.

Guru Dilindungi oleh Hukum

Susno menambahkan bahwa dalam aturan pemerintah, Pasal 39 dan 41 mengatur mengenai tindakan disiplin guru yang tidak termasuk pidana.

Baca juga : Viral! Guru Honorer di Konawe Selatan Dipenjara, Oknum Polisi Aipda Wibowo Terlibat

"Kalau guru memukul muridnya, maka akan terbebas karena sudah terlindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana, tidak bisa dipidana," jelasnya.

Menurutnya, kasus seperti ini seharusnya diselesaikan tanpa membawa unsur pidana yang malah membuat guru Supriyani terjerat dalam masalah hukum.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post