×
image

Prabowo Perintahkan 4 Menteri Susun Strategi Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK

  • image
  • By Sitiayani

  • 25 Oct 2024

Foto: dok. Sritex

Foto: dok. Sritex


LBJ - Presiden Prabowo Subianto perintahkan empat kementerian mengkaji sejumlah opsi dan skema penyelamatan pekerja raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari ancaman PHK massal usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Keempat kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja.

Keempat kementerian bekerja sama merumuskan solusi guna mempertahankan operasional Sritex agar perusahaan terus beroperasi serta melindungi hak-hak karyawan.

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Jumat (25/10/2024).

Kata Agus, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan perusahaan agar tetap memiliki penghidupan.

Kementerian Keuangan turut berperan mengkaji dukungan finansial yang memungkinkan, sementara Kementerian BUMN akan mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan BUMN dalam penyelamatan Sritex.

Kementerian Tenaga Kerja difokuskan pada aspek perlindungan tenaga kerja serta memastikan hak-hak karyawan terpenuhi selama masa restrukturisasi.

Opsi dan skema penyelamatan diharapkan bisa disampaikan kepada Presiden Prabowo dalam waktu dekat.

Pada Rabu (23/10/2024), PN Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah.

Atas putusan itu, perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung," jelas GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono Haryo, Jumat (25/10/2024) dikutip Detik Jateng.

Dalam permohonan kasasi tersebut, pihak Sritex menjelaskan para karyawan masih bekerja dan manajemen belum akan mengambil langkah PHK.

Haryo Ngadiyono menyebut operasional perusahaan masih berjalan hingga hari ini, meski ada putusan pailit. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post