Babak Baru Laporan Nikita Mirzani, Penyidik Temukan Unsur Pidana Kasus Dugaan Aborsi Libatkan Vadel Badjideh
By Sitiayani
25 Oct 2024
Vadel Badjideh. Foto: Instagram
LBJ - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan unsur pidana kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dilaporkan artis Nikita Mirzani terhadap Vadel Alfajar Badjideh.
“Penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2024).
Karenanya, polisi meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Setelah dinaikkan penyidikan ini, maka saksi-saksi yang sebelumnya dilakukan klarifikasi di tahap penyidikan itu diperiksa lagi, namanya menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Ade.
Selanjutnya, polisi akan memanggil Nikita untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Hal yang sama juga berlaku pada Vadel dan LM.
“Termasuk para terlapor juga diperiksa dulu sebagai saksi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh ke polisi terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya berinisial LM (17), pada Kamis (12/9/2024).
Laporan Nikita itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut bermula ketika Nikita mendapati foto LM diduga sedang mengandung.
Foto tersebut didapatkan dari seorang saksi bernama Cindy. Berdasarkan foto itu, LM disebut-sebut telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas perintah Vadel.
Nikita Mirzani selaku saksi pelapor diperiksa pada Selasa (17/9/2024). Sedangkan LM selaku saksi korban diperiksa pada Kamis (19/9/2024), hari yang sama LM dijemput Nikita di apartemen di Kawasan selatan Jakarta.
Sedangkan, Vadel selaku saksi terlapor diperiksa pada Jumat (4/10/2024). ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini