Eks Pejabat MA Ditangkap, Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
By Sitiayani
25 Oct 2024
Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap sosok mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ditangkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menerangkan sosok ditangkap merupakan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR).
"(Inisial) ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Kata Eka, saat ini Zarof tiba di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan penyidik di Kejati Bali.
"Sudah di Jakarta. Tadi pagi dibawa," terangnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut kembali menangkap salah satu pihak terkait kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya.
Diketahui Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar dan sejumlah barang elektronik.
Barang bukti didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi di kediaman dari masing-masing tersangka di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini