Kejagung Tangkap Terduga Makelar Kasus Gregorius Ronald Tannur
By Cecep Mahmud
25 Oct 2024
Seorang terduga makelar kasus (markus) yang diduga terlibat dalam skandal suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan terpidana Gregorius Ronald Tannur. (Foto X)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penangkapan penting. Seorang terduga makelar kasus (markus) yang diduga terlibat dalam skandal suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap di Jimbaran, Bali, pada Kamis, 25 Oktober 2024.
Penangkapan ini diduga terkait kasus suap dalam vonis bebas bagi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ronald, anak mantan anggota DPR, diduga melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya. Penangkapan ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kemungkinan pengaruh markus dalam proses peradilan di Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa tim dari Kejagung menangkap dan memeriksa terduga markus tersebut di Kantor Kejati Bali.
“Saya tidak bicara penangkapan, tapi di Kejati Bali benar ada pemeriksaan dari sore sampai malam oleh tim Kejaksaan Agung,” ujar Sumedana saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Lebih lanjut, Sumedana menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan perkara Ronald Tannur, namun ia belum mendapat konfirmasi langsung terkait peran pasti terduga tersebut. Saat ini, status terduga masih dipertanyakan, apakah sebagai saksi atau tersangka dalam kasus suap ini.
Saat ditanya apakah terduga markus yang ditangkap adalah mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial RZ, Sumedana mengaku belum mendapat informasi lebih rinci.
“Itu saya kurang tahu lebih detailnya Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Kejagung melanjutkan proses hukum dengan membawa terduga ke Jakarta. Penentuan status hukum terhadap terduga akan dilakukan di Kejagung. Penangkapan ini juga mencakup bukti-bukti lain yang telah disita sebelumnya, termasuk uang dan dokumen terkait dugaan suap sebesar Rp 20 miliar.
Baca juga: Ini Penampakan Tiga Hakim Terjaring OTT Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung juga sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Mereka adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, turut diamankan dalam OTT di Jakarta pada hari yang sama.
Barang bukti yang disita Kejagung, termasuk dokumen serta uang suap sebesar Rp 20 miliar, semakin memperkuat dugaan adanya praktek suap di balik vonis bebas Ronald Tannur.
Kasus suap ini mengguncang publik dan memunculkan pertanyaan kritis: Bagaimana integritas penegakan hukum bisa tercoreng dengan praktik suap yang melibatkan hakim? Apakah ada mekanisme pengawasan yang bisa diperketat untuk mencegah kejadian serupa?
Pertanyaan ini mengundang evaluasi lebih dalam terkait integritas sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang berisiko disusupi kepentingan-kepentingan tertentu.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini