MA Prihatin 3 Hakim Jadi Tersangka Suap, Baru Naik Gaji
By Sitiayani
24 Oct 2024
Tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung. Foto: dok. Kejati Jatim
LBJ - Mahkamah Agung (MA) mengaku prihatin dengan ulah tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Juru bicara MA Yanto mengatakan tiga hakim di PN Surabaya tersebut menodai para hakim di Indonesia baru saja diberikan kenaikan gaji.
"Karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji," kata Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Yanto menjelaskan ketiga hakim bakal diberhentikan sementara, dan usulan pemberhentian akan dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kata Yanto, usulan pemecatan akan dilayangkan setelah proses hukum ketiga hakim menyatakan mereka terbukti bersalah dan berstatus inkrah.
"Secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," kata Yanto.
Ketiga hakim tersebut menjadi pengadil memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan menyebabkan kematian seseorang.
Kejagung menyita barang bukti uang tunai miliaran rupiah, dan sejumlah barang elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus ini.
Keempat tersangka telah ditahan demi penyelidikan lebih lanjut. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini