×
image

4 Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ditangkap dan Ditahan, Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah

  • image
  • By Sitiayani

  • 24 Oct 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang tunai dan barang elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyitaan dilakukan usai menggeledah sejumlah tempat milik keempat tersangka suap.

"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait adanya tindak pidana korupsi, penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan perkara yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," terangnya dalam konferensi pers.

Jelas Abdul, penggeledahan pertama dilakukan di kediaman tersangka Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur di wilayah Rumput, Surabaya, Jawa Timur.

Di situ, kata Abdul, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp1,190 miliar. Selain itu ditemukan juga mata uang asing berupa USD454.700 kemudian 17.043 dolar Singapura.

Kemudian, penggeledahan di apartemen milik Lisa Rahmat di wilayah Menteng, Jakarta Pusat dan ditemukan mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura setara Rp2,126 miliar.

"Serta transaksi keuangan dan catatan pemberian uang kepada para pihak terkait," jelasnya.

Penggeledahan juga dilakukan penyidik di kediaman tersangka Erintuah Damanik di Surabaya, Jawa Timur. Hasilnya, ditemukan uang tunai Rp97,5 juta serta mata uang asing sejumlah 32 ribu dolar AS dan 35.992 Ringgit Malaysia.

"Kemudian penggeledahan di rumah ED di Semarang, Jawa Tengah ditemukan uang tunai 6.000 Dollar Amerika Serikat dan 300.000 Dollar Singapura serta sejumlah barang elektronik," tuturnya.

Kemudian, menggeledah kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan ditemukan uang tunai Rp104 juta serta 9.100 Dollar Singapura dan 100 ribu Yen.

"Kemudian penggeledahan di apartemen milik Mangapul di Tidar, Surabaya, Jawa Timur, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta kemudian 2.000 Dollar Amerika Serikat dan 32.000 dolar Singapura," jelasnya.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar menjelaskan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung guna mempermudah penyidikan. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post