×
image

Gugatan PDIP Ditolak PTUN, Prabowo-Gibran Tetap Sah Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

  • image
  • By Shandi March

  • 24 Oct 2024

Ilustrasi. PTUN Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait penetapan hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Freepik-fabrikasimf)

Ilustrasi. PTUN Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait penetapan hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto:Freepik-fabrikasimf)


LBJ - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait penetapan hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Keputusan ini diumumkan oleh majelis hakim PTUN melalui e-court pada Kamis, 24 Oktober 2024.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian amar putusan tersebut.

Dalam amar putusan perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan PDIP ditolak, dan partai tersebut diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp342.000. Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang dianggap PDIP telah melakukan kesalahan dalam menetapkan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif 2024.

PDIP, yang dipimpin oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, meminta agar pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu ditunda sampai ada putusan hukum tetap. Mereka juga meminta agar Prabowo-Gibran dicoret sebagai pemenang pemilu.

Baca juga : PDIP Tidak Gabung Kabinet Prabowo, Menunggu Hasil Gugatan di PTUN

Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pemilu

Permintaan PDIP ini menjadi sorotan, mengingat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Majelis hakim PTUN sebelumnya juga telah mengabulkan permohonan intervensi dari Prabowo-Gibran, yang menempatkan mereka sebagai tergugat II dalam perkara ini.

PDIP dalam gugatannya meminta agar Keputusan KPU yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilu dinyatakan batal. Namun, dengan putusan PTUN yang menolak gugatan ini, Prabowo dan Gibran tetap sah secara hukum sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca juga : Resmi! Puan Maharani Tegaskan Komitmen PDIP Solid di Belakang Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kasus ini menambah dinamika politik Indonesia pasca pemilu 2024, terutama dengan berbagai sorotan terhadap proses hukum yang melibatkan partai-partai besar dan tokoh-tokoh nasional.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post