MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Keluarga Dini Sera Kecewa
By Sitiayani
24 Oct 2024
Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Gregorius Ronald Tannur (32) menuai kecewa keluarga korban, Dini Sera Afrianti (29).
Pengacara mewakili keluarga korban, Dimas Yemahura menyatakan rasa kecewa terhadap putusan kasasi dinilai terlalu ringan. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara.
Ronald divonis bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut Dimas, MA tidak melihat kasus secara menyeluruh, terutama penerapan pasal digunakan menjerat Ronald. Dimas menilai seharusnya kasus ini dipandang sebagai pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.
"Kedua, kami melihat di sini kembali MA tidak melihat perkara ini secara komprehensif, yakni menerapkan pasal penganiayaan, di mana di sana menurut kami, tim kuasa hukum, itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban ini meninggal dunia adalah dilindas [mobil]," jelas Dimas.
Lebih lanjut, kata Dimas, tindakan menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan secara sengaja oleh terdakwa Ronald, sehingga seharusnya MA memberikan hukuman lebih berat.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Melalui kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Secara bersamaan, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10/2024). Mereka juga membekuk advokat bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga hakim diduga menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus itu, Ronald merupakan anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut JPU dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan dilakukan Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini