BPKB Elektronik Berlaku di Jakarta dan Sumut, Diterapkan Seluruh Indonesia 2025
By Sitiayani
24 Oct 2024
Foto: Istimewa
LBJ - Korlantas Polri bakal meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik pada 2025. BPKB elektronik adalah buku identitas kendaraan bermotor dilengkapi chip.
Dokumen ini akan menggantikan buku BPKB sebelumnya berbentuk buku konvensional.
Saat ini, penerbitan BPKB elektronik sudah diterapkan namun lokasinya masih terbatas, di antaranya di Jakarta dan Sumatera Utara.
Penerapan akan dilakukan bertahap hingga akhirnya ke seluruh Indonesia.
"Arsip digital dan BPKB elektronik tahun ini kita sudah mulai terapkan di Polda Metro dan Polda Sumut," ujar Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, dikutip dari situs NTMC Polri, Kamis (24/10/2024).
Sumardji menjelaskan penerapan BPKB elektronik membutuhkan penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena alasan komponennya 'cukup mahal'.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk Polri, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda dua atau tiga besarnya Rp225 ribu, sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp375 ribu.
BPKB elektronik sempat menjadi pembahasan pada. Awalnya Korlantas Polri ingin menerapkan pada 2023 tetapi kemudian mundur menjadi 2024.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pernah mengatakan bahwa digitalisasi BPKB tak membuat dokumen tersebut berubah menjadi kartu seperti KTP elektronik, tetapi tetap berbentuk buku sesuai namanya.
BPKB elektronik bentuknya buku dan menyerupai paspor dengan ukuran lebih kecil dari BPKB selama ini digunakan. Yusri pernah menjelaskan BPKB elektronik memuat chip dengan teknologi Near Field Communication (NFC), arsip digital, serta aplikasi.
Dalam arsip digital mencakup nama, alamat pemilik serta identitas kendaraan berupa merek, model, nomor rangka, hingga pelat nomor.
Salah satu kelebihan BPKB elektronik adalah memangkas waktu mutasi kendaraan dari biasanya butuh waktu dua pekan atau lebih bisa dipersingkat menjadi satu hari.
Saat BPKB elektronik mulai diterapkan, bukan berarti BPKB lama dalam bentuk buku konvensional tidak berlaku.
Pemilik BPKB lama masih bisa menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak 5 tahunan. Pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penyesuaian atau penggantian dari BPKB lama ke BPKB elektronik. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini