×
image

Tarif Baru Pembuatan Paspor Berlaku Mulai Desember 2024

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 24 Oct 2024

Tarif pembuatan paspor untuk Warga Negara Indonesia naik mulai Desember. (XYZONEmedia)

Tarif pembuatan paspor untuk Warga Negara Indonesia naik mulai Desember. (XYZONEmedia)


LBJ - Pemerintah Indonesia mengumumkan penyesuaian tarif untuk pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Penyesuaian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

"Aturan ini mulai berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan, yaitu 18 Desember 2024," ujar juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Budi Santoso.

Penyesuaian tarif ini mencakup berbagai jenis paspor, termasuk paspor nonelektronik dan elektronik. Untuk paspor nonelektronik dengan

Paspor nonelektronik masa berlaku lima tahun, biayanya ditetapkan sebesar Rp 350.000.

Baca juga: Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud MD Minta Ketua PN Surabaya Diusut

Paspor nonelektronik masa berlaku sepuluh tahun, tarifnya menjadi Rp 650.000.

Paspor elektronik masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp 650.000,

Paspor elektronik masa berlaku sepuluh tahun menjadi Rp 950.000.

Selain tarif pembuatan paspor reguler, pemerintah juga mengatur biaya layanan percepatan paspor. Layanan ini memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama dengan biaya sebesar Rp 1.000.000.

"Layanan ini merupakan solusi bagi mereka yang membutuhkan paspor dengan cepat," kata Budi Santoso.

Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan keimigrasian. Tarif tersebut juga termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pelayanan publik sekaligus optimalisasi pendapatan negara," jelas Budi.

Dengan adanya aturan ini, WNI diimbau untuk memperhatikan jenis paspor yang akan dipilih dan merencanakan pembuatan paspor sesuai kebutuhan masing-masing.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post