Polisi Selidiki Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Jaringan Narkoba Fredy Pratama
By Cecep Mahmud
24 Oct 2024
Gembong narkoba Fredy Pratama. (foto X)
LBJ - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah mendalami kasus penyelundupan narkoba besar yang melibatkan jaringan Fredy Pratama. Penyidik saat ini fokus menelusuri aset para tersangka untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah berhasil menangkap enam orang.
"Kami masih mendalami untuk dipelajari ke arah TPPU," ujar Kombes Pol. Kelana Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Enam tersangka yang sudah ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan Fredy Pratama. Mereka adalah MAZ, AW, JIB, MMU, MMA, dan STV.
"Penyelidikan kami juga melibatkan pemeriksaan riwayat transaksi keuangan dan aset mereka," tambah Kelana.
Baca juga: Ini Penampakan Tiga Hakim Terjaring OTT Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald
Para tersangka diduga hanya sebagai kaki tangan yang menerima perintah dari pihak pengendali.
Setiap tersangka memiliki tugas spesifik dalam jaringan ini. MAZ, AW, dan JIB ditugaskan untuk mengambil narkoba di Kalimantan Barat. Sementara MMU bertindak sebagai pengendali lapangan di Jakarta, Surabaya, dan Bali. MMA berperan sebagai mekanik yang memodifikasi kendaraan untuk menyembunyikan narkoba. STV bertugas menjaga gudang penyimpanan di Banjarmasin.
Penyidik masih memeriksa riwayat keuangan keenam tersangka. Menurut Kombes Kelana Jaya, dugaan adanya TPPU masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami terus dalami, karena dugaan adanya TPPU masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini