Catat! Ini Biaya Paspor Terbaru, Ada yang Naik
By Sitiayani
23 Oct 2024
Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Pemerintah mengubah besaran tarif pembuatan paspor. Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku (PNBP) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah ini diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.
Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis. Tarif baru ini berlaku 60 hari sejak diterbitkan.
Jenis PNBP berlaku di Kemenkumham terdiri dari:
a. pelayanan jasa hukum;
b. penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan;
c. pelayanan keimigrasian;
d. pelayanan kekayaan intelektual;
e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
f. denda administratif;
g. jasa layanan kesehatan;
h. hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.
"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 1 ayat 2 PP 45/2024.
Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45 nomor 2024.
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp350.000
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp1.000.000. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini