×
image

3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

  • image
  • By Sitiayani

  • 23 Oct 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan.

Penangkapan terkait kasus dugaan suap.

"Betul ada penangkapan," jelas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan soal penangkapan hakim di Surabaya, Rabu (23/10/2024).

Ia menyebut penangkapan dilakukan terhadap sejumlah hakim terlibat dalam putusan Ronald Tannur, dan seorang advokat.

"Ada tiga hakim dan satu pengacara (ditangkap)," jelasnya.

Meski begitu, Febrie belum bisa merinci lebih jauh ihwal kronologi dan barang bukti diamankan saat penangkapan.

Dia mengatakan hal tersebut akan disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, rencananya digelar pada Rabu malam ini.

"Terkait [kasus] Tannur nanti sore akan ada keterangan dari Penkum," tuturnya.

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti itu diputus oleh majelis hakim terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Komisi Yudisial (KY) melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

"Iya sudah mendengar," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu.

Mukti mengatakan KY membuka komunikasi dengan kejaksaan untuk memastikan informasi tersebut. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post