×
image

Filipina Tetapkan 2 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan Cyber Scamming

  • image
  • By Sitiayani

  • 23 Oct 2024

Filipina tetapkan 2 WNI jadi tersangka. Foto: Istimewa

Filipina tetapkan 2 WNI jadi tersangka. Foto: Istimewa


LBJ - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan cyber scamming atau penipuan online di Manila, Filipina.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Krishna Murti mengatakan, kedua WNI tersebut kini menjalani persidangan di pengadilan Filipina.

"Berdasarkan dari hasil investigasi disampaikan kepolisian Filipina, dua WNI dianggap sebagai tersangka, empat sebagai saksi korban, dan sisanya sebagai pelaku judi online," jelas Krishna saat konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Rabu (23/10/2024).

Hal senada juga disampaikan Atase Polri KBRI Manila Kombes Pol Retno.

Dia menjelaskan, dua WNI tersebut berperan sebagai koordinator atau penghubung antara pekerja dari Indonesia dengan bos Philippines Offshore Gaming Operator (POGO), perusahaan judi online di Filipina.

Dua orang itu bertugas sebagai penerjemah karena tidak banyak warga Filipina memahami bahasa Indonesia.

Sebelumnya, ada 69 WNI bakal dideportasi dari Manila, Filipina, lantaran terlibat judi online dan cyber scamming atau penipuan online.

Para WNI ini dipulangkan secara bertahap. Tahap pertama, 22-23 Oktober 2024, ada 35 WNI dipulangkan. Kemudian, ada 32 WNI masih menunggu jadwal pemulangan.

Sementara, dua WNI lainnya ditetapkan sebagai tersangka judi online dan cyber scamming masih harus menjalani proses persidangan di pengadilan Filipina.

WNI yang sudah tiba di Indonesia akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Dalam pemeriksaan itu, polisi akan mencari tahu dalang dari pengiriman para WNI serta modus yang ditawarkan.

"Nanti mereka akan menjadi saksi sebagai upaya pendalaman kasus itu. Kalau ada tersangka akan dilakukan proses hukum oleh Polres Bandara, ada penegakan hukum," kata Krishna.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/10/2024) malam, menyampaikan para WNI tersebut diamankan dalam operasi penggerebekan POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) Filipina pada 31 Agustus 2024.

Dari hasil operasi tersebut, Filipina mengamankan 162 pekerja online scam dari berbagai negara. "Dari 162 tersebut, 69 di antaranya adalah warga negara Indonesia," kata Judha.

Sejak Juni 2024, Filipina menetapkan bahwa POGO dinyatakan ilegal. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post