×
image

Yovie Widianto Jadi Staf Khusus Presiden, Apa Perannya di Bidang Ekonomi Kreatif?

  • image
  • By Shandi March

  • 23 Oct 2024

Yovie Widianto dilantik sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif. (Foto:X@selow_mas)

Yovie Widianto dilantik sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif. (Foto:X@selow_mas)


LBJ - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik musisi terkenal Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif. Upacara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024). Yovie, yang dikenal sebagai pencipta lagu-lagu hits, menyampaikan harapannya untuk berkontribusi dalam mempercepat pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.

"Semoga bisa membantu akselerasi (percepatan) dalam pemberdayaan ekonomi kreatif. Pengalaman kegagalan dan kesuksesan saya di dunia kreatif semoga bisa memberi masukan-masukan yang sekiranya bisa mempercepat akselerasi pemberdayaan ekonomi kreatif ke depan," ujar Yovie di Istana Negara, dikutip dari Antaranews.

Baca juga : Daftar Lengkap Kepala Badan, Utusan hingga Penasihat Khusus Kabinet Prabowo-Gibran

Tugas Utama Yovie sebagai Staf Khusus Presiden

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, tugas Staf Khusus adalah membantu memperlancar tugas-tugas presiden. Mereka menjalankan perintah langsung dari presiden, yang berada di luar tanggung jawab kementerian atau lembaga lainnya.

Pasal 34 Perpres 137/2024 menjelaskan bahwa Staf Khusus Presiden memiliki tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Presiden dan tidak tumpang tindih dengan tugas-tugas kementerian. Tugas ini bersifat strategis, di mana Yovie akan bertanggung jawab mempercepat pembangunan sektor ekonomi kreatif.

Koordinasi dan Tanggung Jawab Staf Khusus Presiden

Sesuai dengan aturan yang diatur dalam Perpres tersebut, seorang Staf Khusus Presiden bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Kabinet.

Dalam melaksanakan tugasnya, mereka akan dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang juga diangkat langsung oleh Presiden. Meski dikoordinasikan, setiap staf khusus, termasuk Yovie, tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca juga Giring Ganesha, Musisi Pertama yang Dilantik Jadi Wamen di Kabinet Prabowo

"Staf Khusus Presiden wajib berkoordinasi dan berintegrasi dengan instansi pemerintah lainnya dalam menjalankan tugasnya," tegas Pasal 35. Selain itu, Yovie dan staf khusus lainnya juga akan dibantu oleh maksimal lima asisten untuk menunjang kinerjanya.

Sebagai Staf Khusus Presiden, Yovie berhak mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan pejabat eselon I.a, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perpres tersebut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post