Struktur Baru! Kemenkeu Tak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian, Langsung ke Presiden
By Shandi March
22 Oct 2024
Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Keuangan, Sri Mulyani kini langsung di bawah arahan Presiden Prabowo. (Foto:X@Kemenkeu)
LBJ - Presiden Prabowo Subianto telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara di Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Salah satu perubahan besar dalam aturan tersebut adalah penempatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kini langsung berada di bawah koordinasi presiden, bukan lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, Kemenkeu berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Namun, kini dengan aturan baru, Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi fungsi kementerian yang ditekankan Prabowo.
Baca juga : Luhut Kembali Dapat Jabatan Strategis di Kabinet Prabowo, Fokus Urusan Investasi
"Sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, tapi langsung di bawah presiden," ujar Deni Surjantoro dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (22/10).
Kemenko Perekonomian Koordinir 8 Kementerian
Dengan perubahan ini, Kemenko Perekonomian yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto hanya mengoordinasi 8 kementerian, di antaranya:
a. Kementerian Ketenagakerjaan
b. Kementerian Perindustrian
c. Kementerian Perdagangan
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi
g. Kementerian Pariwisata
h. Instansi lain yang dianggap perlu terkait perekonomian.
Baca juga : PDIP Tidak Gabung Kabinet Prabowo, Menunggu Hasil Gugatan di PTUN***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini