Hakim Vonis Siskaeee 1 Tahun Penjara Kasus Film Porno
By Sitiayani
21 Oct 2024
Sidang Siskaeee cs. Foto: Istimewa
LBJ - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dalam kasus produksi film porno.
Hakim menyatakan Siskaeee terbukti bersalah melanggar UU Pornografi.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (21/10/2024).
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran film porno yakni Virly Virginia, Patra dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Hakim Sri Rejeki Marsinta mengatakan para terdakwa dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan terdakwa dinilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee. Karena itu dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Putusan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Diketahui, dalam kasus ini polisi menetapkan 12 orang pemeran film porno sebagai tersangka.
Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Ada dua tersangka pemeran pria juga dijadikan tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada perempuan SE merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini