Pengadilan Menunda Sidang Hingga 29 Oktober 2024 untuk Persiapan Lengkap
By Cecep Mahmud
21 Oct 2024
Jessica berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK dan menyatakan dirinya tidak bersalah. (Foto X)
LBJ - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso. Hakim memutuskan penundaan karena pihak yang menemukan bukti baru atau novum belum disumpah.
Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 29 Oktober 2024.
"Kami tunda hingga hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sambil melengkapi yang belum lengkap," ungkap Zulkifli dalam persidangan, Senin (21/10/2024).
Baca juga: Sandra Dewi Jelaskan 88 Tas Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Suaminya
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengungkapkan bahwa novum baru telah dibawa ke persidangan. Namun, pihak yang menemukan novum tersebut belum dihadirkan untuk disumpah. Hidayat menjelaskan bahwa dalam pengalamannya, sumpah biasanya dilakukan saat sidang saksi, bukan sebelum sidang dimulai.
"Berbeda dengan di sini harus disumpah dulu," ujarnya.
Hidayat menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti prosedur Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Mereka akan menghadirkan pihak yang menemukan novum untuk disumpah pada sidang selanjutnya.
Jessica Kumala Wongso, yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, mengaku gugup selama persidangan PK ini.
Baca juga: Sandra Dewi Klarifikasi Aliran Dana Rp 3,15 Miliar dari Suaminya
"Tapi status saya sekarang juga sudah berbeda, sudah tidak ditahan," kata Jessica.
Meskipun bebas bersyarat, Jessica masih harus menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Pengajuan PK ini dilakukan berdasarkan temuan bukti baru berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian perkara. Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa ada kekeliruan dalam keputusan hakim sebelumnya. Otto berharap PK ini dapat mengembalikan nama baik dan martabat Jessica.
"Tidak ada tuntutan lain selain itu," kata Otto.
Jessica berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Meskipun sudah bebas bersyarat, Jessica masih merasa bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya tidak benar.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini