Sandra Dewi Jelaskan 88 Tas Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Suaminya
By Cecep Mahmud
21 Oct 2024
Sandra Dewi saat memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Agung. (tangkap layar)
LBJ - Aktris Sandra Dewi mengungkapkan bahwa 88 tas mewah yang disita penyidik dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis, adalah hasil endorsement. Sandra menyampaikan hal ini dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, mengkonfirmasi kepemilikan tas tersebut.
"Apakah ada yang dibeli oleh suami Anda, atau kita bahas satu per satu?" tanya hakim Eko.
Menanggapi pertanyaan itu, Sandra menjawab bahwa tidak ada tas yang dibeli oleh suaminya. Semua tas yang ia miliki diperoleh dari hasil promosi di media sosial.
Baca juga: Sandra Dewi Klarifikasi Aliran Dana Rp 3,15 Miliar dari Suaminya
Sandra menjelaskan bahwa tas tersebut diberikan oleh toko-toko sebagai imbalan atas promosi yang ia lakukan di Instagram.
"Semua tas itu hasil endorsement, Yang Mulia. Saya harus cek dulu tokonya kalau ingin lebih rinci," jelas Sandra Dewi. Meskipun begitu, jaksa tetap meminta Sandra untuk menguraikan asal usul dari 88 tas tersebut satu per satu.
Salah satu tas yang diungkap dalam sidang adalah Hermes Lindy 20 berwarna kuning.
Jaksa menanyakan apakah tas tersebut hasil endorsement, yang dijawab Sandra, "Ya, itu dari Virginia Luxury, saya mengunggah 32 kali postingan."
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Dalam kasus ini, Sandra juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar dan 88 tas mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari suaminya.
Tak hanya itu, Sandra Dewi diduga mentransfer uang sebesar Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT, Suparta, sebagai bentuk pelunasan utang bisnis.
Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun akibat korupsi di PT Timah Tbk, dan Harvey Moeis didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 420 miliar.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini