Sidang Perdana PK Jessica Wongso Digelar di PN Jakpus Hari ini
By Sitiayani
21 Oct 2024
Jessica Wongso. Foto: Medsos
LBJ - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus kopi sianida menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas digelar pada Senin (21/10/2024) hari ini.
Informasi sidang perdana PK Jessica Kumala Wongso dibenarkan Penjabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.
“Ya benar (ada sidang PK Jessica Wongso). Kita Jadwalnya di jam 10.00 WIB,” ujar Penjabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo dikutip dari Kompas.com.
Pada sidang perdana, pemohon akan menyerahkan berkas permohonan PK yang asli kepada pihak pengadilan. Kemudian, jika ada bukti atau novum baru, penemunya akan disumpah.
Jaksa diberikan kesempatan menyampaikan jawaban terhadap permohonan PK diajukan Jessica Wongso.
Jika semua telah lengkap, berkas dikumpulkan akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan dan diputus.
“Jadi, PN Jakarta Pusat hanya via (perantara) saja untuk melanjutkan ke MA setelah (berkas permohonan) lengkap,” imbuh Zulkifli.
Ketua PN Jakpus telah menunjukkan susunan hakim akan memimpin sidang. Mereka adalah, Zulkifli Atjo sebagai ketua majelis hakim.
Kemudian, Heneng Pujadi sebagai hakim anggota satu, dan Dennie Arsan Fatrika selaku hakim anggota dua.
Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus dikenal sebagai kasus kopi sianida.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) mendaftarkan PK.
"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto kala itu
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini