Terungkap Pria Todong Pistol ke PPSU di Pasming Positif Konsumsi Sabu
By Sitiayani
19 Oct 2024
Tersangka Fadly Angriawan. Foto: dok. Polsek Pasar Minggu
LBJ - Polisi terus menyelidiki kasus pria menodongkan senjata api ke petugas Pengawas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Hasil pemeriksaan, pelaku bernama Fadly Angriawan mengaku emosi karena tidurnya pada Selasa (15/10/2024) pagi terganggu saat tujuh PPSU menebang pohon di rumahnya.
Kemudian, Fadly membuka jendela dan menodongkan pistol berwarna silver ke arah tujuh anggota PPSU tersebut. Fadly mengeluarkan kata-kata kasar karena aktivitas PPSU itu mengganggu tidurnya.
Ketujuh anggota PPSU itu hanya bisa terdiam dan mematikan mesin melihat Fadly berteriak dengan bahasa kasar sambil menunjukkan pistolnya.
Merasa tidak puas mencaci para pekerja PPSU dari lantai dua, Fadly kemudian turun untuk menemui mereka dengan masih membawa pistol silvernya.
"Masih dibawa (pistolnya) tapi enggak nodongin ya, megangnya begini (tangan ke arah bawah). Tapi gue pegang golok, takutnya nih orang enggak waras juga. Kita emang lagi kerja kan pakai golok, kan megang, takutnya dia entar keluar," kata HA (48) salah satu PPSU yang ditodong pistol oleh Fadly.
Fadly terus-terusan mencaci maki. Beruntung tante Fadly berhasil mengontrol keponakannya.
Anggota PPSU kemudian melapor kejadian tidak mengenakan kepada Lurah Pejaten Barat. Selanjutnya, Lurah melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Kepolisian Polsek Pasar Minggu datang bersama lebih dari 10 anggotanya. Fadly tidak kooperatif dengan mengunci pintu.
Setelah sekitar satu jam, polisi akhirnya memaksa masuk ke rumah Fadly. Ketika masuk, Fadly kembali mencaci maki polisi. Dia marah sebab polisi memasuki rumahnya tanpa izin dirinya.
Saat diamankan pelaku sempat berteriak-teriak mengucapkan kata-kata kotor, tetapi, pada akhirnya berhasil membawa Fadly ke Polsek Pasar Minggu.
Selain ditanya mengenai kepemilikan pistol, dia juga dites urine. Hasilnya, Fadly ternyata positif narkoba jenis sabu.
"Iya positif. Positif dia narkoba. Yang jelas sabu dia, ya namanya sudah pemakai berat, ya begitulah," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela.
Jelas Anggiat, Fadly mengonsumsi obat-obatan terlarang itu sejak lama. Bukan kali ini Fadly mengonsumsi obat tersebut.
Bahkan, polisi menyebut, malam sebelum Fadly menodongkan pistol kepada tujuh anggota PPSU, Fadly sempat mengonsumsi narkoba tersebut.
Fadly disangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
"Sudah (tersangka). Pasalnya Undang-Undang Darurat dan 335 ancaman dengan kekerasan," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Gogo di Polres Jaksel, Kamis (17/10/2024).
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini