Kontroversi KH Ahmad Fansyuri Rahman Usai Dinyatakan Sesat oleh MUI Kalsel
By Shandi March
19 Oct 2024
.jpeg)
Abu Syarifah KH Ahmad Fansyuri Rahman (Facebook Yuni Banjar)
LBJ - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan secara resmi mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran KH Ahmad Fansyuri Rahman pada 1 Oktober 2024.
Ajaran dan dakwah yang disampaikan oleh Ahmad Fansyuri dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip dasar Islam, terutama dalam hal akidah, ilmu tafsir, tasawuf, hingga ilmu hadis.
KH Ahmad Fansyuri Rahman dikenal sebagai pendakwah yang aktif menggelar pengajian di berbagai kota di Kalimantan Selatan, seperti Banjarmasin dan Hulu Sungai Selatan.
Setiap bulannya, ia rutin memimpin majelis ta'lim bernama Majelis Ta’lim Abu Syarifah yang diadakan di Jl Garuda, GG Kenari Landasan Ulin Banjarbaru, pada malam Kamis.
Baca juga : Ibu dan Bayinya Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan di Depok, Tidak Ada Barang Hilang
Melansir dari sebuah grup Facebook Pecinta KH Ahmad Fansyuri Rahman, terlihat banyak pengikut yang masih mendukung dakwahnya. Namun, MUI Kalsel menilai ajarannya menyimpang, sehingga perlu ada tindakan tegas untuk menghindari kebingungan di kalangan umat.
Hubungan Guru dan Murid dalam Keilmuan
Dalam perjalanannya, Ahmad Fansyuri Rahman disebut pernah belajar dari Tuan Guru Syeikh H. Syafwani Asrariyah, yang merupakan murid dari Syeikh Lukman Tambilahan.
Silsilah keilmuan ini dipercaya sampai ke Syeikh Abdurrahman Siddiq Al-Banjari (Datuk Sapat), cucu dari ulama besar Syeikh Arsyad Bin Abdullah Al-Banjari (Datuk Kalampayan).
Namun, meskipun memiliki latar belakang keilmuan yang kuat, ajaran Ahmad dinilai bertentangan dengan akidah Islam oleh MUI Kalsel.
Fatwa sesat atas ajaran Ahmad Fansyuri Rahman dikeluarkan MUI Kalsel pada 1 Oktober 2024.
Baca juga : Kapolri Siapkan 15.000 Personel untuk Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran
Fatwa MUI Kalsel dan Dampaknya
Fatwa sesat ini membawa pengaruh besar terhadap pengajian yang dipimpin oleh Ahmad Fansyuri. Pengikutnya mulai mempertanyakan keabsahan ajarannya, dan beberapa majelis ta'lim yang ia pimpin mulai ditinggalkan oleh jemaah.
Pihak MUI Kalsel berharap umat Islam di Kalimantan Selatan tidak lagi mengikuti ajaran yang dianggap menyimpang ini.
Ahmad Fansyuri Rahman sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait fatwa ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini