×
image

Jokowi Resmi Bentuk Kortastipidkor Polri, Ini Bedanya dengan KPK dan Kejaksaan

  • image
  • By Shandi March

  • 19 Oct 2024

Jokowi Resmi Bentuk Kortastipidkor Polri. (Foto:X@youtube Sekretariat Kabinet RI)

Jokowi Resmi Bentuk Kortastipidkor Polri. (Foto:X@youtube Sekretariat Kabinet RI)


LBJ - Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.

Langkah ini memperkuat sinergi antar tiga lembaga besar yang menangani kasus korupsi di Indonesia: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kortastipidkor Polri. Masing-masing lembaga memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kortastipidkor: Tangan Kanan Polri dalam Pemberantasan Korupsi

Kortastipidkor dibentuk untuk membantu Kapolri dalam mencegah dan menyidik kasus korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tugasnya juga mencakup penelusuran dan pengamanan aset yang terkait dengan kejahatan tersebut.

 "Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat," tertuang dalam Pasal 20A Perpres 122/2024.

Baca juga : Jokowi Ungkap Alasan Pemberhentian Kepala BIN Budi Gunawan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, tiga direktorat ini akan bekerja bersama KPK dan Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan langkah ini, penanganan kasus korupsi diharapkan lebih efektif dan terkoordinasi.

"Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur dia.

Saat ini, Polri juga memiliki Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi yang dipimpin oleh beberapa mantan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan dan rekan-rekannya.

Mengenai pembentukan Kortastipidkor, Novel mengaku belum sepenuhnya memahami tugas dan cakupan wewenang lembaga baru ini. Namun, ia menyebutkan bahwa tugas-tugas tersebut kemungkinan besar mencakup aspek pencegahan dan penindakan korupsi.

"Dengan terbentuknya Kortastipidkor Polri ini kita harap upaya pemberantasan korupsi dilakukan dengan lebih baik lagi, dan saya tetap berpandangan bahwa penguatan KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi tetap penting dilakukan," ujar Novel dalam pesan tertulis.

"Saya rasa, saya tidak ikut dalam Kortastipidkor karena saya belum pernah membahas atau mendiskusikan mengenai hal itu bersama dengan Direktorat Tipikor Bareskrim," tandasnya.

Meski demikian, Novel menegaskan dirinya akan tetap fokus membantu Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, setidaknya sampai ada arahan lebih lanjut dari Kapolri.

Baca juga : Rekam Jejak BUMN di Era Jokowi: Dari Pertumbuhan Aset hingga Ketimpangan Kredit

KPK dan Kejaksaan: Pilar Utama Pemberantasan Korupsi

KPK, lembaga independen yang dibentuk melalui UU Nomor 19 Tahun 2019, memiliki peran vital dalam pencegahan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Jika diperlukan, KPK dapat mengambil alih penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.

"KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi," sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU 19/2019.

Sementara itu, Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menangani proses hukum mulai dari penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.

Kejaksaan juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan penyelidikan yang dilakukan dengan instansi peradilan lainnya.

Harapan untuk Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

Sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Kortastipidkor menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan ketiga lembaga ini, diharapkan pemberantasan korupsi dapat dilakukan lebih efektif, terstruktur, dan cepat dalam memberantas para pelaku tindak pidana korupsi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post