Catat! Ini Tarif Baru Tol Jakarta-Tangerang Berlaku Mulai Hari Ini
By Sitiayani
19 Oct 2024
Tol Jakarta-Tangerang. Foto: dok. Jasa Marga
LBJ - Pertengahan Oktober ini, Jasa Marga mengumumkan kenaikan tarif untuk ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Jakarta-Tangerang, yaitu ruas Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mulai diberlakukan mulai Sabtu (19/10/2024), pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Jalan tol menjadi urat nadi menghubungkan pusat bisnis dan kawasan industri memainkan peran penting mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya non tol, sehingga mempersingkat waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi transportasi.
Berikut ini kenaikan tarif pada Jalan Tol Jakarta Tangerang berdasarkan Keputusan Menteri PUPR:
- Gol I: Rp8.000 menjadi Rp8.500
- Gol II: Rp12.000 menjadi Rp12.500
- Gol III: Rp12.000 menjadi Rp12.500
- Gol IV: Rp15.500 menjadi Rp 16.500
- Gol V: Rp 15.500 menjadi Rp16.500. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini