BNN RI Selidiki TPPU Terkait Pengungkapan 624 Kilogram Ganja dari Aceh
By Cecep Mahmud
18 Oct 2024
BNN gagalkan peredaran ganja seberat 624 kilogram yang berasal dari Aceh. (foto BNN)
LBJ - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus peredaran ganja seberat 624,507 kilogram. Ganja tersebut berasal dari Aceh dengan tujuan Provinsi Sumatera Barat.
"Salah satu tersangka mengaku telah mentransfer uang kepada seseorang. Kami akan menelusuri rekeningnya dan menindak dengan dugaan TPPU," ungkap Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, pada konferensi pers di Padang, Jumat (17/10).
BNN RI tidak berhenti pada pengungkapan ganja. Mereka juga akan menyelidiki kepemilikan aset tersangka. Hal ini untuk memastikan apakah aset tersebut berkaitan dengan praktik pencucian uang.
"Kasus di Sumatera Selatan pekan lalu mengungkap TPPU dengan nilai Rp64 miliar. Kami akan menerapkan pendekatan serupa di sini," tambahnya.
Kepala BNN RI, Komjen Polisi Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa pengungkapan TPPU memerlukan waktu yang cukup panjang. Ia menegaskan pentingnya ketelitian dalam memverifikasi apakah aset-aset tersangka berasal dari hasil kejahatan narkotika.
"Kami butuh waktu dan keuletan untuk memastikan aset mereka didapat dari kejahatan narkoba atau tidak," ucap Marthinus.
Salah satu tantangan dalam pengungkapan TPPU adalah penggunaan rekening berbeda antara penjual dan pembeli ganja. Tersangka diduga menggunakan nomor rekening yang dibeli melalui marketplace untuk menyamarkan jejak keuangan.
"Modus mereka adalah membeli nomor rekening dari marketplace untuk memperlancar aksi kejahatan," tambah Marthinus.
Saat ini, BNN RI bersama pihak terkait sedang mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan nomor rekening tersebut.
"Kami akan mengejar siapa yang menjual nomor rekening ini karena tindakan ini jelas merupakan kejahatan," tutupnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini