×
image

Keluhan Rambut Rontok ke Dokter Kulit, Ditanggung BPJS Kesehatan?

  • image
  • By Sitiayani

  • 18 Oct 2024

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ilustrasi. Foto: Freepik


LBJ - Rambut rontok parah terjadi terus-menerus bisa menyebabkan kebotakan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu penampilan, tetapi bisa menjadi indikasi ada gangguan kesehatan.

Untuk mengatasinya perlu berkonsultasi kepada ahlinya seperti dokter spesialis kulit atau dermatology.

Namun, konsultasi kesehatan mencari tahu penyebab dan cara mengatasi rambut rontok membutuhkan biaya tidak sedikit.

Lantas, apakah konsultasi ke dokter atasi rambut rontok ditanggung BPJS Kesehatan?

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia dikelola pemerintah melalui BPJS Kesehatan.

Warga terdaftar sebagai aktif anggota BPJS Kesehatan, akan mendapatkan berbagai fasilitas.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, konsultasi rambut rontok dengan tujuan penampilan, tidak ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Apabila untuk tujuan estetik, maka tidak termasuk ke dalam penjaminan program JKN," jelasnya, dikutip Kompas.com, Kamis (11/7/2024).

Meski begitu, jika terdapat penyakit penyerta memicu kerontokan rambut, BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya konsultasi.

Asalkan, penyakit menjadi penyebab rambut rontok parah sesuai dengan indikasi medis dari dokter yang memeriksa.

Tidak hanya menanggung biaya konsultasi, BPJS Kesehatan juga bisa menjamin perawatan dan pengobatan penyakit menjadi penyebabnya.

"Apabila terdapat penyakit penyerta sesuai indikasi medis yang menyebabkan kerontokan rambut, maka program JKN dapat menjamin penyakit yang didapat oleh peserta," jelasnya.

Untuk mengetahui ada atau tidak penyakit penyerta penyebab kerontokan, peserta harus mengikuti alur pemeriksaan sesuai prosedur BPJS Kesehatan.

Karenanya, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa langsung menemui dokter spesialis kulit bertanya mengenai kerontokan parah.

Langkah pertama, peserta perlu memeriksakan diri di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara tempat peserta terdaftar.

Pemeriksaan kesehatan di FKTP hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa membawa kartu kepesertaan JKN.

Setelah pemeriksaan, jika menemukan indikasi penyakit tertentu, FKTP membuat rujukan mengarahkan peserta ke rumah sakit.

Di rumah sakit rujukan, nantinya dokter spesialis, baik spesialis kulit maupun lainnya, akan memeriksa dan mengobati pasien. *** 


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post