Pria Todong Pistol PPSU Tebang Pohon di Pasar Minggu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
By Sitiayani
17 Oct 2024
Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Laki-laki berinisial F ditetapkan sebagai tersangka lantaran aksinya menodongkan pistol ke anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) saat menebang pohon di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kepada polisi, F mengaku kesal dengan suara berisik berasal dari aktivitas PPSU.
"Sudah tersangka, sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Akibat ulahnya, F dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP soal ancaman dengan kekerasan.
"Mungkin bagi tersangka itu berisik ya, mengganggu, terus tersangka marah-marah dan setelah itu menodongkan senjata, airsoft gun," jelasnya.
Sebelumnya, F mengacungkan pistol kepada anggota PPSU yang sedang menebang pohon di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
Kala itu, ada lima anggota PPSU Kelurahan Pejaten Barat menebang pohon di depan rumah pelaku.
"Tiba-tiba pelaku membuka jendela rumahnya di lantai 2 dan memanggil-manggil dengan berkata kasar dan selanjutnya pelaku mengacungkan senjata api jenis pistol ke arah karyawan PPSU untuk berhentikan aktivitas penebangan pohon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Aksi pelaku itu membuat anggota PPSU ketakutan dan langsung menghubungi Lurah Pejaten Barat. Lurah kemudian mendatangi rumah pelaku.
Selanjutnya, lurah dan lima anggota PPSU kembali ke kantor kelurahan. Kemudian, mereka melaporkan peristiwa itu ke polisi. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini