×
image

Jokowi Sahkan UU Kementerian Baru, Kabinet Prabowo Bisa Jadi Obesitas

  • image
  • By Shandi March

  • 17 Oct 2024

Jokowi Sahkan UU Kementerian Baru, Kabinet Prabowo Bisa Jadi Obesitas. (Foto:@youtube Sekretariat Kabinet RI)

Jokowi Sahkan UU Kementerian Baru, Kabinet Prabowo Bisa Jadi Obesitas. (Foto:@youtube Sekretariat Kabinet RI)


LBJ – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Kementerian Negara yang baru, membuka jalan bagi penambahan jumlah kementerian dalam kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto.

UU tersebut mulai berlaku pada 15 Oktober 2024, dengan nama Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.

Langkah ini memungkinkan kabinet Prabowo untuk membentuk kabinet “obesitas,” karena memiliki jumlah kementerian yang jauh lebih banyak dari pemerintahan sebelumnya,

Salah satu perubahan utama dalam undang-undang ini ada pada pasal 15, yang kini memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan pemerintahannya.

Baca juga : Agenda Pembekalan Selesai, Gibran dan Calon Menteri Tinggalkan Hambalang

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi pasal 15 yang direvisi.

Sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian. Namun, dengan regulasi yang baru ini, presiden tidak lagi terikat oleh batasan tersebut, memungkinkan kabinet yang lebih besar.

Selain itu, undang-undang ini menambahkan pasal baru seperti 6A dan 9A, serta menghapus beberapa pasal lama yang tidak relevan. DPR juga akan bertanggung jawab dalam memantau dan meninjau pelaksanaan undang-undang ini dalam dua tahun ke depan.

Prabowo Siapkan Kabinet “Obesitas”

Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah menyusun rencana kabinet yang lebih besar dari biasanya. Ia telah memanggil 108 calon menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga negara.

Dari jumlah tersebut, sekitar 49 orang diperkirakan akan mengisi posisi menteri dalam kabinetnya. Dengan adanya UU baru ini, Prabowo kini memiliki dasar hukum untuk membentuk kabinet yang lebih "gemuk," sesuai dengan visi pemerintahannya.

Baca juga : Dua Hari Pembekalan, Prabowo Bahas Geopolitik hingga AI

Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi, akan resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 di Gedung MPR, Jakarta. Momen ini sekaligus menandai berakhirnya masa pemerintahan Jokowi yang telah memimpin Indonesia selama dua periode berturut-turut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post