Ipda Rudy Soik Ajukan Banding Setelah Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT
By Shandi March
17 Oct 2024
Kabid Propam Polda NTT saat memberikan penjelasan tentang PTDH Ipda Rudy Soik. (Foto:Humas Polda NTT)
LBJ – Ipda Rudy Soik, Pama Yanma Polda NTT, yang sebelumnya dipecat dengan tidak hormat (PTDH) setelah mengungkap dugaan kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Polda NTT menyatakan akan memfasilitasi proses banding yang diajukan Rudy.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy menyatakan bahwa permohonan banding dari Ipda Rudy telah diterima.
"Permohonan Banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima, dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," ujar Ariasandy, Kamis (17/10). Ariasandy juga menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen menjalankan proses hukum yang adil dan transparan, serta memberikan hak pembelaan kepada setiap anggota.
Rudy sebelumnya menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 10 Oktober 2024, dan sehari setelahnya diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan ini membuat Rudy mengajukan banding sebagai upaya hukum untuk meninjau ulang keputusan tersebut.
Baca juga : Polisi Autopsi Jenazah Liam Payne, Selidiki Penyebab Kematian
Proses Sidang dan Kontroversi
Sebelum pemecatannya, Rudy sempat menjalani penyelidikan kasus mafia BBM subsidi di NTT. Namun, sidang KKEP menyoroti pemasangan garis polisi oleh Rudy di dua lokasi yang tidak sesuai prosedur. Rudy mengaku terkejut dengan keputusan pemecatan tersebut.
"Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya disidang PTDH. Saya juga kaget dengan putusan ini," ujar Rudy, Senin (14/10).
Rudy juga menyebutkan bahwa selama persidangan, ia merasa ditekan dan tidak diberi kesempatan penuh untuk memberikan penjelasan terkait tindakannya.
"Seharusnya komisi sidang menanyakan kenapa saya memasang garis polisi, tapi saya sama sekali tidak diberikan ruang untuk menjelaskan sampai akhir jadi hanya berpatokan pada tanggal 27 itu," tambahnya.
Baca juga : Walikota Tewas dalam Serangan Udara Israel di Nabatieh
Terpisah, Divisi Propam Polri berjanji akan memberikan asistensi kepada Bid Propam Polda NTT untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan profesional dan adil.
"Itu wewenang Polda (NTT). Kita asistensi aja, tapi masalah itu ditangani Polda. Ada asistensi dari Divpropam (Polri), ada," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim kepada wartawan, Senin (14/10).***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini