×
image

Polisi Bakal Panggil Olla Ramlan, Saksi Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • image
  • By Sitiayani

  • 16 Oct 2024

Olla Ramlan. Foto: Instagram

Olla Ramlan. Foto: Instagram


LBJ - Polisi akan memanggil artis Olla Ramlan sebagai saksi pelapor menindaklanjuti laporan dibuatnya di Polda Metro Jaya.

Olla Ramlan melaporkan beberapa akun media sosial diduga melakukan pencemaran nama baik.

Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Oktober 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Ade Ary menerangkan, Olla Ramlan turut melampirkan beberapa bukti untuk memperkuat laporannya.

Bukti itu terkait dengan tangkapan layar akun-akun media sosial diduga mencemarkan nama baik Olla Ramlan.

"Kemarin, saat membuat laporan, saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan," jelas Ade Ary.

Ade Ary menerangkan, pihaknya akan mendalami laporan tersebut. Dalam hal ini, memeriksa pelapor dan saksi-saksi dihadirkan pelapor.

Lebih jauh, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. Dia menyarankan tidak memposting sesuatu melanggar hukum.

"Ini hati-hati kita jangan asal repost, share, apalagi nanti ada pihak yang merasa di rugikan, apalagi kita secara sadar dan tahu bahwa yang kita posting itu mungkin tidak benar. Karena beberapa kali kami menerima laporan tentang hal ini yang tentunya masih akan didalami ya," saran Ade Ary. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Tags:


Popular Post