Apakah Tambal Gigi Berlubang Ditanggung BPJS Kesehatan? Jawabannya Iya
By Sitiayani
16 Oct 2024
Ilustrasi. Foto: Freepik
LBJ - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Jaminan layanan kesehatan berlaku bagi masyarakat terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membayar iuran rutin setiap bulan.
Lantas, apakah tambal gigi berlubang ditanggung BPJS Kesehatan?
Merawat kesehatan gigi sama penting seperti merawat organ tubuh yang lain. Hanya saja, biaya perawatan gigi tidaklah murah. Meski begitu, beberapa perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 mengenai perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan. Salah satunya, tambal gigi.
Tambal gigi atau tumpatan komposit termasuk salah satu perawatan gigi bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Perawatan tambal gigi berfungsi mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan atas rujukan dokter ahli.
Bahan digunakan untuk tambal gigi menggunakan resin komposit karena diklaim lebih awet.
Cara tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan di FKTP sama dengan layanan kesehatan gigi.
Peserta mendaftar periksa secara online atau datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), ke puskesmas, klinik, atau dokter gigi praktik mandiri.
Peserta menunjukkan KTP dan dokumen persyaratan lain sebelum periksa.
Dokter gigi akan memeriksa peserta.
Apabila bisa dilakukan tindakan, tambal gigi dapat dilakukan di FKTP tersebut.
Apabila kondisi gigi memerlukan penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL), maka peserta akan dirujuk.
Pastikan telah mendaftarkan dokter gigi terdekat sebagai FKTP. Apabila belum, bisa mendaftar FKTP melalui aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini